Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

07 November 2018

PHK Menambah Beban Negara

PHK Menambah Beban Negara

    Akhir-akhir ini di negara tercinta ini Indonesia banyak terjadi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), banyak yang menderita karena ini, dikarenakan lapangan pekerjaan semakin sedikit oleh karena itu saya disini ingin menjelaskan mengenai penyebab-penyebab, definisi serta contoh phk.
    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.


Suatu pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan biasanya didasari atas beberapa sebab di bawah ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni

1. Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri.
2. Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan diri disebabkan berakhirnya hubungan kerja
3. Pengunduran diri karena sudah mencapai usia pensiun
4. Pekerja melakukan kesalahan berat
5. Pekerja melakukan tindakan melanggar hulum/ditahan pihak berwajib
6. Perusahaan mengalami kerugian
7. Indispliner pada pekerja/mangkir terus menerus
8. Pekerja meninggal dunia
9. Pekerja melakukan pelanggaran
10. Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan
11. Pemutusan perjanjian karena alasan efisiensi

Berikut ini ada beberapa contoh kasus phk yang terjadi di Indonesia.

# Tangerang - Sebanyak 2.500 buruh PT Shyang Ju Fung (SJF) di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipecat karena perusahaan itu telah menghentikan kegiatan produksinya. Perusahaan tersebut menghentikan produksi karena sepinya order sepatu merek Assic sejak awal tahun ini. "Perusahaan mengaku order tidak ada dan terpaksa menghentikan produksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, Rabu, 30 Januari 2013. PHK ini terjadi disebabkan oleh kurang nya order.

# New York - Hewlett-Packard, perusahaan raksasa komputer, Rabu, 23 Mei 2012, waktu setempat, mengumumkan bakal memecat 27 ribu karyawannya atau sekitar delapan persen dari seluruh tenaga kerja yang ada. PHK besar-besaran ini terkait dengan penurunan keuntungan perusahaan.

# SAROLANGUN — Puluhan karyawan PT Sarolangun Prima Coll (SPC) di Kampung Pulau Pinang, Kecamatan Sarkam, Sarolangun, mengaku pasrah pada nasib mereka. Pasalnya, perusahaan pertambangan batubara tempat mereka bekerja sedang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Data yang diperoleh infojambi.com menyebutkan, sebanyak 36 orang karyawan yang bekerja di PT SPC terkena PHK. Humas PT SPC, Saypul, membenarkan soal pengurangan karyawan di perusahaan mereka, karena perusahaan menghentikan aktifitas produksi, dan hanya melakukan eksplorasi saja.04/05/2018

# Samarinda - Ancaman PHK massal pekerja di perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur akibat krisis global negara-negara Uni Eropa, mulai terasa. Di Samarinda misalnya, puluhan pekerja tambang emas hitam itu terpaksa di-PHK. "Ada 3 perusahaan sektor tambang batubara yang konsultasi ke kita. Satu di antaranya PHK 50 karyawannya, satunya lagi merumahkan karyawannya dan lainnya lagi melalukan efisiensi jam kerja lembur," kata Kabid Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Eddy Hariadi, kepada detikFinance, Kamis (8/11/2012) siang WITA.

# Jakarta, Aktual.com – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan banyak tenaga kerja yang akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari beberapa perusahaan. angka PHK ini mencapai 30 ribu orang. Hal itu terjadi akibat adanya antisipasi yang dilakukan oleh perusahaan menghadapi pelemahan ekonomi, Sabtu (12/04/2011) WIB

PHK ini terjadi disebabkan oleh Merujuk pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 13 mengenai Ketenagakerjaan, suatu perjanjian kerja dapat berakhir

Adapun Akibat dari PHK yaitu Menambah jumlah/ angka pengangguran, Karyawan yang mendapat PHK tidak bisa lagi untuk memenuhi kebutuhan nya
*Simpulan
Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Jadi pemutusan hubungan kerja itu masih bisa di cegah. Agar pengangguran di Negara ini tidak semakin banyak

Ditulis Oleh :

Muhammad Khalvin
XI Ips 1









Sumber


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog