Penculikan
Penculikan adalah kejahatan yang
memiliki beberapa unsur pokok seperti membawa pergi seseorang dari tempat
kediamannya atau tempat tinggal nya sementara, misalnya dibawa pergi dari rumah
nya atau tempat kostnya dan membawa pergi itu dengan maksud untuk menempatkan
orang itu secara melawan hukum dibawah
kekuasaan nya atau kekuasaan orang lain atau untuk membuat dia dalam keadaan
sengsara, artinya selain dibawa pergi diluar kehendak korban hal itu juga
dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan hukum misalnya di ancam, dipaksa,
dibohongi, dll.
Sering juga menjadi perhatian
masyarakat adalah penculikan anak, penculikan anak bisa terjadi karena
kelalaian orangtua. Penculikan anak ini di atur dalam pasal 330 KUHP dan pasal 83 UU Perlindungan anak. Bunyi
pasal 330 KUHP adalah "barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang
belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya atau pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana
penjara maximal 7 tahun".
Ada beberapa
contoh peristiwa penculikan beserta penyebab dan akibat nya, yaitu:
Penculikan di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penculikan anak ada tanggal 28 mei
2018 di sebabkan ketika bocah RM tengah bermain bersama adiknya, saat itu RM
lari menuju kios dan asisten rumah tangga nya ikut mengejar adiknya, ketika
asisten rumah tangga mengejar adiknya, RM pun ditinggal sendirian yang
mengakibatkan RM diculik.
Penculikan di daerah Makassar
Seorang anak yang berusia 1,5 tahun
bernama Hanun diculik pada tanggal 8 januari 2018 oleh paman nya yang bernama
Yusfikar yang merupakan seorang PNS dikantor DPRD kabupaten barru, penculikan
ini disebabkan karena rasa sakit hati Yusfikar kepada orangtua Hanun yang
mengakibatkan penculikan ini tejadi dan mereka juga berencana meminta tebusan.
Penculikan di daerah Depok
Bayi bernama aditya hamizan Purnomo
yang lahir 9 April 2018 tersebut diculik Jumat 27 April 2018, disebabkan saat
itu, bayi yang tengah tertidur ditinggalkan ibunya pergi ke warung,dengan
kelengahan orangtua, mengakibatkan pelaku
mengambil anak nya yang sedang tidur ditemani kakaknya (yang juga
tertidur) dan oleh pelaku dibawa ke suatu tempat untuk diamankan.
Penculikan di daerah Jawa tengah
Penculikan anak dibawah umur ini
terjadi pada tanggal 24 oktober 2017 karena disebabkan dengan perkenalan tersangka
dengan korban melalui media sosial, yang mengakibatkan anak tersebut dibawa
kabur.
Penculikan di daerah Jakarta
awalnya ibu korban
berkunjung ke ITC Kuningan tanggal 19 desember 2017 bersama dua anaknya
yang masih balita, yakni E (3) dan R (5). Penyebab nya Ibu korban meninggalkan
sejenak kedua anaknya karena ingin cuci tangan di toilet dan mengakibatkan anak
tersebut diculik, tetapi gagal karena aksinya gagal kepergok, tanpa pikir
panjang pelaku melepaskan gendongannya itu dan jakarteninggalkan lokasi
tersebut.
Kesimpulannya penyebab penculikan yaitu ditinggal sendirian oleh asisten
rumah tangganya, karena rasa saki hati pamannya kepada orang tuanya, di tingga
pergi kewarung dengan ibunya, karena pengaruh dari media sosial,meninggalkan
ketoilet, Adapun akibatnya yaitu diculik, meminta tebusan, dibawa ke suatu
tempat untuk diamankan, dibawa kabur.
Negara kita indonesia masih harus
lebih tanggap dan ketat dalam menerapkan hukum bagi para pelaku penculikan dan
para pelaku kejahatan. Apalagi masalah aspek keamanan merupakan salah satu
pondasi yang menunjukkan keadaan negara itu, semakin aman warga atau masyarakat
suatu negara maka semakin baik pula negara itu untuk ditinggali, kalau kejadian
seperti penculikan anak ini terjadi tidak dapat dibayangkan dengan bagaimana
nasib bangsa indomesia dimasa depan, disini pun kita dapat mengetahui
penyebab-penyebab terjadinya penculikan anak.
Jadi sebaiknya para orangtua harus
lebih menjaga dan memerhatikan anaknya
agar penculikan tidak terjadi.
Nama: lulu widyazahri
Kelas : XI IPS 3
Sumber


Tidak ada komentar:
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.