Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu berakhirnya hubungan
kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah
disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK,
terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja.
Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan
menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
Contoh
pertama terjadi di New York Hewlett-Packard, perusahaan raksasa komputer, Rabu,
23 Mei 2012, waktu setempat, mengumumkan bakal memecat 27 ribu karyawannya atau
sekitar delapan persen dari seluruh tenaga kerja yang ada. PHK besar-besaran
ini terkait dengan penurunan keuntungan perusahaan.
Contoh
kedua terjadi pada tanggal 30 Januari 2013 Sebanyak 2.500 buruh PT Shyang Ju
Fung (SJF) di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipecat
karena perusahaan itu telah menghentikan kegiatan produksinya diakibatkan tidak
adanya orderan.
Contoh
ketiga selanjutnya adalah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 41 pekerja
outsourching bagian keamanan (sekuriti) di PT Titan terkatung-katung. Mediasi
antara para buruh yang di-PHK dan pihak manajemen yang difasilitasi Komisi II
DPRD Kota Cilegon, Selasa (5/2/2013), gagal menyelesaikan permasalahan.
Contoh
keempat terjadi di Perusahaan Batubara yang melakukan PHK Akibat Krisis Global
Kamis (8/11/2012) siang WITA di Samarinda. Ancaman PHK massal pekerja di
perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur akibat krisis global
negara-negara Uni Eropa, mulai terasa. Di Samarinda misalnya, puluhan pekerja
tambang emas hitam itu terpaksa di-PHK.
Contoh
kelima adalah PHK Ratusan Karyawan di Surabaya, DPR Segera Panggil PT Nestle
Minggu, 3/2/2013 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 245 karyawan PT. Nestle
Indonesia cabang Waru, Surabaya yang diduga cacat hukum.
Karena
pemecatan itu mempunyai sebab yang banyak adalah karena melakukan penipuan,
pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan karena
karyawan mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan
kerja, yang ketiga karena melakukan perbuatan asusila atau perjudian
dilingkungan kerja, yang keempat karena menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja, dan yang
terakhir adalah karena menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi
teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
Dan begitu juga dengan akibat mempunyai banyak
akibat dan akibat yang pertama adalah yang terkena PHK bisa jadi stress
memikirkan kemana lagi jalan keluar yang harus dilakukan untuk membiayai
kelangsungan hidup, yang kedua Perusahaan harus membayar Pesangon kepada
karyawan yang di PHK yang bisa saja membuat Perusahaan Rugi total, yang ketiga
Meningkatkan jumlah Penganguran, yang keempat Tingkat kriminal akan meningkat
(Tahan diri sebisa Mungkin jangan sampai ini terjadi, dan yang terakhir Dan hal
lain yang kita harapkan tak terjadi adalah perusahaan mengambil keuntungan di
balik ini semua dengan cara membuat kecelakaan di perusahaan sehingga pihak
ansuransi yang menanggung, dan tidak harus membayar pesangon karyawan.
Kesimpulannya
kita sebagai tenaga kerja harus memiliki kualitas dan skill sesuai dengan apa
yang dibutuhkan sama lapangan kerja dan jika kita tidak mempunyai skill atau
kemampuan yang kurang kita bisa mengikuti pelatihan sama apa yang dibutuhkan
sama lapangan perkerjaan tersebut.
Nama:
Ivander Aprillino Telussa
Kelas
: XI Ips 3
Sumber
0 comments:
Posting Komentar
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.