Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

05 November 2018

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
Contoh pertama terjadi di New York Hewlett-Packard, perusahaan raksasa komputer, Rabu, 23 Mei 2012, waktu setempat, mengumumkan bakal memecat 27 ribu karyawannya atau sekitar delapan persen dari seluruh tenaga kerja yang ada. PHK besar-besaran ini terkait dengan penurunan keuntungan perusahaan.
Contoh kedua terjadi pada tanggal 30 Januari 2013 Sebanyak 2.500 buruh PT Shyang Ju Fung (SJF) di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dipecat karena perusahaan itu telah menghentikan kegiatan produksinya diakibatkan tidak adanya orderan.
Contoh ketiga selanjutnya adalah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 41 pekerja outsourching bagian keamanan (sekuriti) di PT Titan terkatung-katung. Mediasi antara para buruh yang di-PHK dan pihak manajemen yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Cilegon, Selasa (5/2/2013), gagal menyelesaikan permasalahan.
Contoh keempat terjadi di Perusahaan Batubara yang melakukan PHK Akibat Krisis Global Kamis (8/11/2012) siang WITA di Samarinda. Ancaman PHK massal pekerja di perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur akibat krisis global negara-negara Uni Eropa, mulai terasa. Di Samarinda misalnya, puluhan pekerja tambang emas hitam itu terpaksa di-PHK.
Contoh kelima adalah PHK Ratusan Karyawan di Surabaya, DPR Segera Panggil PT Nestle Minggu, 3/2/2013 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 245 karyawan PT. Nestle Indonesia cabang Waru, Surabaya yang diduga cacat hukum.
        Karena pemecatan itu mempunyai sebab yang banyak adalah karena melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan karena karyawan mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja, yang ketiga karena melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja, yang keempat karena menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja, dan yang terakhir adalah karena menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
 Dan begitu juga dengan akibat mempunyai banyak akibat dan akibat yang pertama adalah yang terkena PHK bisa jadi stress memikirkan kemana lagi jalan keluar yang harus dilakukan untuk membiayai kelangsungan hidup, yang kedua Perusahaan harus membayar Pesangon kepada karyawan yang di PHK yang bisa saja membuat Perusahaan Rugi total, yang ketiga Meningkatkan jumlah Penganguran, yang keempat Tingkat kriminal akan meningkat (Tahan diri sebisa Mungkin jangan sampai ini terjadi, dan yang terakhir Dan hal lain yang kita harapkan tak terjadi adalah perusahaan mengambil keuntungan di balik ini semua dengan cara membuat kecelakaan di perusahaan sehingga pihak ansuransi yang menanggung, dan tidak harus membayar pesangon karyawan.
Kesimpulannya kita sebagai tenaga kerja harus memiliki kualitas dan skill sesuai dengan apa yang dibutuhkan sama lapangan kerja dan jika kita tidak mempunyai skill atau kemampuan yang kurang kita bisa mengikuti pelatihan sama apa yang dibutuhkan sama lapangan perkerjaan tersebut.

Nama: Ivander Aprillino Telussa
Kelas : XI Ips 3


Sumber


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog