Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

09 November 2018

Perebutan Sengketa Tanah

      Perebutan adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu. Hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahamannya atau perbedaan pendapat atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Seperti halnya perebutan sengketa tanah antara masyarakat setempat dengan pemilik modal alias perusahaan yang ingin menggunakan lahan atas tanah tersebut.

      Contoh nya Terjadi sengketa tanah di daerah Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Masyarakat Telukjambe mengklaim bahwa hak tanah mereka seluas 350 Ha dirampas properti raksana Agung Podomoro Land (APLN). Penyebab perlawanan warga terus berlanjut dan kasus sengketa tanah yang telah terjadi sejak 1991 itu masih terkatung-katung. Menurut Johnson, semua pihak harus berpijak pada kebenaran, bukan malah suka kesewenang-wenangan. Aksi blokade sepihak ini ternyata telah berlangsung sejak kemarin. Peristiwa ini dipicu masalah sengketa tanah.   faktor akibat dari konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian antara undang-undang dengan kenyataan dilapang seperti terjadinya manipulasi pada masa lalu yang mengakibatkan pada era reformasi sekarang ini muncul kembali gugatan, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.
           Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (H. Djuhri bin H. Geni, Yahya bin H. Geni, dan Muh.Yatim Tugono) dengan PT.Portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan MA dimenangkan oleh PT. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Faktor penyebab munculnya permasalahan tentang kasus sengketa tanah antara lain Harga tanah yang meningkat dengan cepat, kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan dan haknya, iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah. Akibat kasus pertanahan seperti sengketa tanah hampir terjadi seluruh penjuru tanah air indonesia. Setelah diusut dan diteliti semua kasus sengketa tanah yang terjadi menunjukkan pola sengketa yang sebangun. Berbagai kasus pertanahan yang menyangkut nasib ribuan warga itu pun dikenal memakan waktu lama dan terasa menggetirkan dalam proses penyelesaiannya.

     "Baru seminggu ini (dipasang). Tapi itu (bambu runcing, red) kan cuma simbol saja. Bukan sebagai bentuk senjata untuk melawan. Simbol yang diletakkan di depan rumah bahwa warga menolak privatisasi bukan untuk mempersenjatai diri, enggak," kata Koordinator Tim Advokasi LBH Rakyat Banten saat dihubungi, Jumat (3/3/2017).Ia mengatakan, bambu runcing tersebut hanya digunakan sebagai tiang bendera. Di ujung bambu tersebut dipasang bendera merah putih. Penyebab Nya Warga Pulau Pari menginginkan hak atas tanah yang mereka duduki tersebut dapat diakui dan dipertahankan. Pihak perusahaan mengklaim memiliki 90 persen wilayah di Pulau Pari. Akibatnya satu warga kita itu dipenjara. Kemudian rumahnya itu minta dikosongkan dan dibongkar. Nah kemudian istrinya didatangin, ini ada uang Rp 20 juta, tapi agar mengosongkan rumahnya sebagai uang kerohiman.

        Sejumlah sengketa tanah yang menguak ke permukaan baru-baru ini di antaranya sengketa Meruya di Jakarta Barat dan Sengketa warga lawan laras senapan Marinir yang berujung darah di Pasuruan. Lima puluh persen lebih perkara di pengadilan berkaitan soal tanah, kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan Jumat (15/6/2001) di Gedung MA, Jakarta. Bagir menilai penyebab munculnya perkara tanah salah satunya adalah masalah administrasi. Akibat dari hal tersebut masalah perdebatan girik dan sertifikat saja masih kerap muncul. Hal itu menurut Bagir menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengurusi administrasi pertanahan nasional. 

          Kasus sengketa tanah meruya ini tidak luput dari pemberitaan media hingga DPR pun turun tangan dalam masalah ini. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Portanigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Penyebab Dari hal tersebut dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang Mengakibatkan  ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. 

         Kesimpulannya, penyebab sengketa adalah Perlawanan warga terus berlanjut ,  harga tanah yang meningkat dengan cepat ,  Warga Pulau Pari menginginkan hak atas tanah yang mereka duduki , munculnya perkara tanah salah satunya adalah masalah administras ,  dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun akibatnya adalah ..... keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah ,  kasus pertanahan seperti sengketa tanah hampir terjadi seluruh penjuru tanah air indonesia. ,satu warga kita itu dipenjara. Kemudian rumahnya itu minta dikosongkan dan dibongkar. , masalah perdebatan girik dan sertifikat saja masih kerap muncul , ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa.


       Jika kasus belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus sengketa tanah yang dapat diselesaikan dengan cara mengadu kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis,melalui loket pengaduan,kotak surat atau website Kementerian. Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan melakukan kegiatan pengumpulan data, kemudian melakukan analisa untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut sudah di tangani Atau belum.

NAMA : RURI RABILLAH
KELAS : XI IPS 2


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog