Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

09 November 2018

Korupsi Di DPR Menyusahkan Masyarakat

   Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan uang  atau penggelapan barang untuk kepentingan diri sendiri, kelompok maupun keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak wajar, tidak legal, dan menyalahgunakan kepercayaan publik.
    Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Penyebab setya novanto menjadi tersangka kasus korupsi adalah ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar dan citra DPR makin hancur.
   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadakan pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011. Angelina Sondakh diperiksa untuk tersangka kasus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Penyebab dari kasus korupsi Angelina Patricia Pingkan Sondakh karena adanya kesempatan yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut. Selain itu kondisi keluarga yang sedang bersedih atas kepergian suaminya dan dia menjadi orang tua tunggal ketiga anaknya, tentu ini menyangkut ekonomi keluarga. Lingkungan kerja juga mempengaruhi Angelina dalam melakukan korupsi ini. Terkait dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp.500juta subsider enam bulan kurungan.
     Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2010, pada tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia. Penyebab tertangkapnya Nazaruddin karena gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya yang mengakibatkan Nazaruddin divovis 6 tahun. Akumulasi hukumannya yaitu 13 tahun sampai tahun 2025.

     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Akibatnya Anas mendapatkan hukuman selama 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan, Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup,ia terancam penjara selama 4 tahun.
     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Budi Supriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Akibatnya Budi Supriyanto dijatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan
     Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil. Keberadaan korupsi di Indonesia menunjukan bahwa  hukum di Indonesia terlalu lemah dan kurang tegas sehingga hukum di Indonesia memerlukan adanya pembenahan dalam segala hal. Oleh sebab itu, marilah kita mulai dari sekarang untuk membangun sifat pribadi yang berkualitas dalam hukum, dan peraturan dengan kesungguhan hati, kejujuran, dan keadilan. Pada akhirnya tindakan  korupsi dapat dikurangi serta dihapuskan dan masyarakat dapat hidup dengan makmur, sejahtera, dan adil.

Nama: ALIFAH DHIYA PARAMESTI
Kelas :                  XI. IPS 2


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog