Korupsi adalah bencana
terbesar bangsa ini. Secara harfiah korupsi merupakan penyelewengan atau
penggelapan uang negara, perusahaan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi
atau orang lain. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Salah satu contohnya
adalah korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMK Negeri A yang bernama SS.
Ia terbukti menyelewengkan DAK yang dialokasikan untuk membangun perpustakaan
laboratorium IT di sekolah tersebut. Akibat perbuatannya ia mendapat hukuman
berupa 20 tahun penjara. Kejadian ini berlangsung pada tahun 2013.
Contoh lainnya adalah
penyalahgunaan dana BOS oleh seorang kepala sekolah SMP Negeri 1 L yang bernama
S. Penyalahgunaan ini terjadi pada tahun 2014 lalu. Kerugian negara yang
ditimbulkan mencapai 108 Juta. Ia pun menjalani masa tahanan di Lapas
Watampone.
Ada juga kasus yang terjadi pada awal tahun
2018, Kepala Sekolah SMU 10 di Maros, Sulawesi Selatan, MJ menjadi tersangka
kasus dugaan penggelapan dana Komite Sekolah dan dana Bantuan Operasional
Sekolah senilai 785 juta rupiah. Dan akan mendapat hukuman berupa dipenjara.
Adanya dugaan
penyelewengan dana dalam kegiatan Festival Musik dan Kebudayaan International
yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 TS, Bekasi ke negara Polandia pada 24
Juni 2014 tahun lalu. Menurut informasi sumber yang diterima, bahwa diduga
adanya penyelewengan dana dari pihak sekolah yang melibatkan komite Sekolah,
bahkan beberapa anggota komite sekolah diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebab apabila hal ini dibiarkan kedepan sekolah yang sekarang sedang merintis
kearah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional bisa tak tercapai.
Ada juga contoh kasus
ringan, yaitu tindak korupsi yang dilakukan oleh bendahara kelas, siswa yang
diberi tanggung jawab memegang uang
teman-temannya kadang-kadang tidak amanah. Uang dikorupsi untuk
keperluan pribadi. Bendahara kelas korupsi uang kas kelas untuk keperluan
pribadi, karena tidak tahan menahan godaan isial I. Ini terjadi pada tahun
ajaran 2016/2017. Akibat dari perbuatannya, ia dijauhi teman-temannya dan siswa
kelasnya menjadi waspada kepadanya.
Kesimpulannya adalah,
penyebab terjadinya korupsi adalah karena rasa tidak puas terhadap apa yang
telah dimiliki, tidak tahan menahan godaan memegang uang, kepala sekolah yang
serakah, tidak ada keteladanan pemimpin, dan pengawasan yang tidak efektif. Dan
dampaknya ya itu, terkena pelanggaran, di masukkan ke dalam penjara, hilangnya
kepercayaan orang di sekitarnya, diambil jabatannya, dan rasa bersalah yang terus menghantui.
Nama : Ahda Sabila Anis
Kelas : XI IPS 3
Sumber
0 comments:
Posting Komentar
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.