Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

07 Oktober 2018

Korupsi di sekolah

Korupsi di sekolah
 
Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Secara harfiah korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahaan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Salah satu contohnya adalah korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMK Negeri A yang bernama SS. Ia terbukti menyelewengkan DAK yang dialokasikan untuk membangun perpustakaan laboratorium IT di sekolah tersebut. Akibat perbuatannya ia mendapat hukuman berupa 20 tahun penjara. Kejadian ini berlangsung pada tahun 2013.

Contoh lainnya adalah penyalahgunaan dana BOS oleh seorang kepala sekolah SMP Negeri 1 L yang bernama S. Penyalahgunaan ini terjadi pada tahun 2014 lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 108 Juta. Ia pun menjalani masa tahanan di Lapas Watampone. 

 Ada juga kasus yang terjadi pada awal tahun 2018, Kepala Sekolah SMU 10 di Maros, Sulawesi Selatan, MJ menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Komite Sekolah dan dana Bantuan Operasional Sekolah senilai 785 juta rupiah. Dan akan mendapat hukuman berupa dipenjara. 

Adanya dugaan penyelewengan dana dalam kegiatan Festival Musik dan Kebudayaan International yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 TS, Bekasi ke negara Polandia pada 24 Juni 2014 tahun lalu. Menurut informasi sumber yang diterima, bahwa diduga adanya penyelewengan dana dari pihak sekolah yang melibatkan komite Sekolah, bahkan beberapa anggota komite sekolah diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sebab apabila hal ini dibiarkan kedepan sekolah yang sekarang sedang merintis kearah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional bisa tak tercapai.
Ada juga contoh kasus ringan, yaitu tindak korupsi yang dilakukan oleh bendahara kelas, siswa yang diberi tanggung jawab memegang uang  teman-temannya kadang-kadang tidak amanah. Uang dikorupsi untuk keperluan pribadi. Bendahara kelas korupsi uang kas kelas untuk keperluan pribadi, karena tidak tahan menahan godaan isial I. Ini terjadi pada tahun ajaran 2016/2017. Akibat dari perbuatannya, ia dijauhi teman-temannya dan siswa kelasnya menjadi waspada kepadanya. 

Kesimpulannya adalah, penyebab terjadinya korupsi adalah karena rasa tidak puas terhadap apa yang telah dimiliki, tidak tahan menahan godaan memegang uang, kepala sekolah yang serakah, tidak ada keteladanan pemimpin, dan pengawasan yang tidak efektif. Dan dampaknya ya itu, terkena pelanggaran, di masukkan ke dalam penjara, hilangnya kepercayaan orang di sekitarnya, diambil jabatannya, dan rasa  bersalah yang terus menghantui. 

             Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil. Keberadaan korupsi di Indonesia menunjukan bahwa  hukum di Indonesia terlalu lemah dan kurang tegas sehingga hukum di Indonesia memerlukan adanya pembenahan dalam segala hal. Oleh sebab itu, marilah kita mulai dari sekarang untuk membangun sifat pribadi yang berkualitas, hukum, dan peraturan dengan kesungguhan hati, kejujuran, dan keadilan. Pada akhirnya tindakan  korupsi dapat dikurangi serta dihapuskan dan masyarakat dapat hidup dengan makmur, sejahtera, dan adil

Nama : Ahda Sabila Anis
Kelas : XI IPS 3





Sumber


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog