Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

01 Oktober 2018

KDRT ( Terhadap Istri )

KDRT(TERHADAP ISTRI)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap saja terjadi di lingkungan kita, pelakunya kebanyakan pria yang dominan dalam hubungan rumah tangga.Kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri memiliki arti yaitu tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga merugikan perempuan baik secara fisik maupun psikis.

1.luka memar diwajah
    contohnya dalam kasus yang terjadi di Graha Staria Jl.RS Fatmawati  Kebayoran baru, Jakarta Selatan ( 26/2/18 ). Peristiwa itu menyebabkan seorang istri yang mengalami luka memar di wajahnya akibat kekerasan dalam rumah tangganya. Kekerasan tersebut di awali saat sang istri yang mendatangi suaminya untuk meminjam mobil yang akan di gunakan untuk menjemput anakny pulang sekolah. Tetapi suaminya tidak mengizinkan karena alatan yang tak jelas, akhirnya Rachma dan suaminya cekcok hingga terjadi kekerasan . Tiba-tiba suaminya mendorong tubuh Rachma hingga terjatuh.Akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut Rachma menderita luka mememar di wajahnya. Dan tak terima perlakuan dari suaminya itu Rachma melaporkan suaminya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.


2.Jual Istri Lalu Ajak Threesome
Seorang suami, Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur (25/8/2018). tega menjual istrinya ke orang lain untuk digauli secara bersama-sama. Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia memaksa istrinya melakukan hubungan intim bersama-sama dengan dua hingga tiga pria sekaligus termasuk dirinya.

Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa layanan seks. Tarif yang dipatok sebesar Rp500 ribu, tetapi dibayar Rp 200 ribu terlebih dahulu, sisanya saat permainan selesai. Saat diintrogasi polisi, Choiron mengatakan kalau istrinya hypersex, tidak puas berhubungan hanya dengan satu orang saja.Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30) warga Sidoarjo yang berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga unit gadget, dan sisa uang transaksi sebesar Rp 275 ribu.Kedua tersaangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

3.suami Tega Injak Perut Istri yang Sedang Hamil
Awal tahun 2018 dihebohkan dengan berita suami menginjak-injak perut istrinya yang sedang hamil tua. Suami yang menendang perut istrinya bernama Kasdi (21). Ia menginjak perut istrinya, Lina Rahmawati (21) yang sedang mengandung karena curiga dengan anak dalam kandungannya merupakan hubungan gelap dengan orang lain.Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia.Peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari kemarin. Saat itu, pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada 14 Juli 2017 itu sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.

Tanpa basa-basi Kasdi langsung menendang perut istrinya dan menanyakan bapak dari bayi yang sedang dikandungnya tersebut, karena usia kandungan dengan pernikahannya tidak wajar. Sambil teriak kesakitan sang istri menjawab dan meyakinkan Kasdi bahwa anak itu darah dagingnya.Namun, sang suami tetap tidak percaya, kemudian menginjak pada bagian pinggang sebelah kiri korban hingga berkali-kali. Kemudian memukul bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 kali, Lina pun pasrah menerima pukulan dari suami, hingga pada akhirnya mengalami pendarahan.Akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

4.suami Bacok Istri 12 Kali hingga Tewas
Lantaran cemburu dan tidak mau ditinggalkan oleh istrinya, seorang suami di RT 01, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas nekat menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Senin 4 Desember 2017.

Peristiwa tersebut bermula dari kecemburuan suami terhadap korban yang ingin kabur dari rumah. R (33), suami korban mencegahnya pergi dari rumah dengan mengunci pintu. Namun, korban berhasil merebut kunci dari tangan pelaku.Emosi pelaku pun meledak karena istrinya tetap ingin membuka pintu rumah. Lalu pelaku berlari ke dapur mengambil pisau dan langsung menusuk punggung istrinya berinisial Z (29) sebanyak 6 kali. Pelaku juga dua kali menyayat leher bagian belakang dan 6 kali menusuk dada korban.

5.Cekik Istri Karena Tidak Berhenti Jadi Pemandu Lagu
Agus Faisal alias Nandut (24) mencekik istrinya sendiri, Tika Susika (27) hingga tewas karena tak mau berhenti sebagai pemandu lagu. Sadinya lagi, ia membuang jasad istrinya ke laut dekat Pantai Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat.

 Tika diketahui pada Jumat 15 Desember 2017. Jasadnya ditemukan di bibir Pantai Pangandaran, tepatnya di Jalan Pamugaran Pangandaran Barat, Dusun Karangsari, Kabupaten Pangandaran. Motif pelaku membunuh korbannya karena pelaku kesal kepada korban sebab korban tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu tetapi korban menolak dan sang suami langsung mencekik leher istrinya hingga meninggal dunia. Pelaku dikenakan pasal 340 juncto 338 KUHP.

6.kesal Dimintai Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris
Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sugiarto (36) harus mendekam di tahanan karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris(24/5/18).Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena uang yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis. Pelaku kesal karena uang bulanan yang dikasih sudah habis dan langsung mengambil kunci Inggris, kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali.

 lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara.


Kekerasan yang kerap terjadi di dalam rumah tangga selama ini di karenakan kuatnya budaya patriarkhi yang menempatkan posisi laki-laki lebih unggul dari perempuan dan berlaku tanpa adanya perubahan,seolah-olah itulah kodrati yang menyebabkan perempuanlah yang kebanyakan menjadi korban KDRT. Penyebab Terjadinya KDRT Suami Terhadap Istri.KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi     terhadap relasi suami istriPemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapannya bahwa laki-laki boleh menguasai perempuanPandangan mengenai laki- laki ditempatkan sebagai seseorang yang harus mengepalai sesuatu, menjadi seseorang yang harus selalu didengar & dipatuhi kata-katanya, dan menempati posisi dominan dalam mengambil keputusanAdanya rasa cemburu yang berlebihan Kurangnya rasa saling mempercayai satu sama lain Kuatnya budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya dalam bidang ekonom.

Adapun dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan tersebut bisa berdampak positif atau negatif:
a.    Dampak positif
Meskipun kekerasan dalam rumah tangga ini termasuk dalam kriminalitas,tetapi ada juga dampak positif yang ditimbulkan . korban KDRT bisa mengendalikan kesadaran untuk lebih membuka mata terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang di alaminya. Selain itu masyarakat juga bisa melihat dampak negative akibat KDRT dan mereka bisa mengambil pelajaran dari korban kekerasan dalam rumah tangga, dan bisa mengurangi KDRT


b.    Dampak Negatif
Dampak negative dari kekerasan dalam rumah tangga pastinya lebih banyak dari dampak positifnya. Dampak negative tersebut bisa di bagi menjadi dua, yaitu dampak negative dari korban (istri) dan dampak negative bagi anak.

Dampak negatif bagi istri
Posisi istri jelas berada pada posisi yang sangat rugi. Istri mengalami kerugian di berbagai aspek. Pada aspek fisik, sudah sangat jelas mengalami cedera atau luka-luka berat, bahkan mungkin mengganggu fungsi organ tubuhnya. Pada aspek psikis, istri akan mengalami tekanan mental, seperti menurunya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi bahkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.

Dampak negatif bagi anak
 anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam terhadap anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.

Agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga kita harus mengetahiu cara untuk menanggulangi kekerasan tersebut, yaitu:

a. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlak yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga kdrt tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran
b. Harus tercipta kerukunan dan kedamaian dalam keluarga
c. Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri,agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis
d. Butuh rasa saling percaya,pengertian,saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga
e. Seorang istri harus mampu mengkordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga



  Nama:Abdul Muttaqin
  Kelas:11 IPS 5


 














Sumber


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog