Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

28 September 2018

KDRT terhadap istri

KDRT terhadap istri 

 Sering kita lihat dan kita mendengar tentang kasus KDRT di indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pergoki suami selingkuh, istri malah babak belur di pukuli suami 
Wajah Li (35), wanita asal Cipondoh, Kota Tangerang, pada tanggal 16 september 2016 babak belur setelah mendapati suaminya tengah berduaan dengan wanita lain. Li menduga suaminya yang berinisal R itu sedang berselingkuh. Wanita yang saat itu mengenakan kaus polo berwarna oranye dengan bercak darah ini mengaku baru memergoki suaminya tengah bersama seorang wanita di dalam mobil, saat melintas di Jalan Boulevard Graha Raya. Berdasarkan penuturan Li, suaminya kemudian turun dari mobil dan menghampirinya. Adu mulut pun tidak bisa dihindari. Setelah cekcok, R yang gelap mata akhirnya melayangkan bogem ke wajah istrinya berkali-kali.

Suami Tega Injak Perut Istri yang Sedang Hamil
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari 2018. Saat itu, pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada 14 Juli 2017 itu sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.Suami yang menendang perut istrinya bernama Kasdi (21). Ia menginjak perut istrinya, Lina Rahmawati (21) yang sedang mengandung karena curiga dengan anak dalam kandungannya merupakan hubungan gelap dengan orang lain.Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia. Akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 Dilarang berjudi, suami pukuli istrinya 
Menurut Marbun, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Ahad dinihari, 8 Juli 2017, di Jakarta Barat, saat sepasang suami-istri itu hendak tidur. Saat itu, ACS merasa kesal lantaran uang belanjanya selalu habis dipakai berjudi. Ia pun kembali menegur suaminya.Saat ditegur, RL justru kesal dan terjadilah cekcok di antara mereka berdua. ACS sempat menahan suaminya yang hendak pergi pagi itu. Namun ia malah menerima jambakan dan pukulan dari RL. Polisi menangkap RL saat sedang berada di kamar rumahnya. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon jeruk Ajun Komisaris Josman Harianja, RL mengakui semua perbuatannya. RL berdalih dia terbawa emosi saat memukuli istrinya karena dilarang berjudi. "RL kami amankan di rumahnya. Apa pun alasannya, akan kami proses lebih lanjut. Akan kami kenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 subsider Pasal 351 KUHP," kata Josman.
 
Ketahuan selingkuh, suami tak minta maaf, malah menganiaya istri
Seorang ibu rumah tangga di Kediri melaporkan suaminya ke polisi pada Minggu siang, 17 April 2016. Perempuan ini terluka setelah dahinya diadu dengan dahi suaminya saat mereka bertengkar. Ketika tiba di rumah, Yuni mendapati suaminya bersama seorang perempuan yang diketahui sebagai wanita idaman lain. Seketika itu, mereka bertengkar hebat hingga berujung penganiayaan terhadap Yuni oleh Yulianto. Kepada polisi, Yuni mengaku dipukul berkali-kali di bagian wajah hingga membuat bibirnya pecah. Tak ingin menjadi bulan-bulanan suaminya, Yuni lari ke luar rumah dan meminta pertolongan warga. Beruntung, dia diselamatkan Ketua RT Agus Sulistyo, yang menyarankan untuk melaporkan perbuatan itu ke polisi. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus itu setelah meminta visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri atas luka yang diderita korban.

Kesal Dimintai Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris
Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tanggal 29 januari 2016. Sugiarto (36) harus mendekam di tahanan karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris. Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena uang yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis. Pelaku kesal karena uang bulanan yang dikasih sudah habis dan langsung mengambil kunci Inggris, kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali. Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

 Penyebab kejadian kdrt adalah Kepribadian dan pisikologis suami yang tidak stabil, laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat, masyarakat cenderung membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran, pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan perempuan sebagai isteri,lemahnya pemahaman dan penanganan dari aparat penegak hukum.

Akibat dari kejadian KDRT antara lain yaitu seseorang yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bakal sulit melupakan bekas luka yang dialami, trauma ada banyak kasus di mana korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi tertekan dan trauma setelah menghadapi pelecehan dalam hubungan mereka, rasa sakit dalam kasus di mana salah satu di antara pasangan menerima kekerasan fisik, korban mungkin mengalami rasa sakit dan penderitaan dan ada kasus di mana cedera fisik sulit untuk dihilangkan, bekas luka korban kekerasan dalam rumah tangga akan merasa sulit melupakan bekas luka bahkan setelah bertahun-tahun.

 Oleh karena itu sebaiknya orang tua yang sedang bertengkar agar tidak melibatkan anak dan tidak bertengkar di depan anak-anak karena akan menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan kepribadian anak. Anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan agar diberi pendampingan bantuan moril dari orang terdekat seperti keluarga, teman atau seorang tenaga ahli seperti seorang psikolog supaya anak bisa tumbuh menjadi orang yang lebih percaya diri. Perlunya pendampingan dari seorang psikolog atau tenaga ahli agar dapat menumbuhkan sikap terbuka sehingga anak mau bercerita mengenai masalah yang sedang dihadapinya untuk mengurangi trauma, beban psikologis dan emosi-emosi yang terpendam. Saran kepada masyarakat yang melihat anak korban kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengejek atau mencemooh, tetapi memberikan dukungan dan bantuan bagi korban.

Ditulis Oleh : 

Nama: Shakilla Noor Kamillah 

Kelas: XI IPS 1 











Sumber


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog