Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Wanita Cantik Lahir Batin, Calon Istri Idaman

Wanita Cantik Lahir Batin, Kamu Harus Segera Nikahi Dia Model wanita seperti ini sangat langka. Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/gaya-hidup/33478/wanita-cantik-lahir-batin-kamu-harus-segera-nikahi-dia

5 Mobil Mewah Termahal Yang Pernah Dijual di Indonesia

Punya khalayak otomotif yang kuat, lima mobil mewah termahal ini pernah dijual di Indonesia! https://carro.id/blog/5-mobil-mewah-termahal-yang-pernah-dijual-di-indonesia/

Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16

Bola.net - Asisten Shin Tae-yong, Nova Arianto mengapresiasi keberhasilan Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16 2022. https://www.bola.net/tim_nasional/timnas-indonesia-juara-piala-aff-u-16-2022-asisten-shin-tae-yong-jangan-layu-sebelum-berkemba-ca151c.html

Tesla Cybertruck Asli dalam Video Baru Dari Peterson

Diupload: 13 Apr 2023, Museum Otomotif Peterson memiliki prototipe Cybertruck pertama yang dipamerkan dalam pameran, selengakapnya di https://id.motor1.com/news/662022/tesla-cybertruck-asli-museum-peterson/

Kabar Baik untuk ARMY! BTS Kembali Dinobatkan sebagai Penyanyi K-Pop Terpopuler

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, BTS kembali menempati peringkat pertama sebagai penyanyi K-Pop terpopuler https://cirebon.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-042118224/kabar-baik-untuk-army-bts-kembali-dinobatkan-sebagai-penyanyi-k-pop-terpopuler-di-bulan-juni-2021

Pencarian

28 September 2018

Pernikahan dini

 Pernikahan dini

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota. Namun persiapan pernikahan bagi anak di bawah 17 tahun tentu harus perhatikan sebaik baiknya. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan mental anak menjadi berubah serta kehilangan masa remajanya. Di zaman sekarang pernikahan muda sudah tidak asing lagi di kalangan remaja karena masih banyak yang melihat masa lampau yang nikah di usia muda dan banyak yang di suruh oleh orang tua atau di jodohkan, dan ada juga karena pergaulan bebas menjadi nikah muda. Pernikahan memang di bolehkan tetapi usianya harus cukup dan sudah matang untuk mengahadapi yang akan terjadi kedepannya, tetapi masih banyak yang masih mementingkan hawa nafsunya dan menikah. 

Contoh yang pertama adalah  pada tanggal 23 September 2015 di daerah Bekasi bernama Silvia dan Anta, mereka menikah karena di jodohkan oleh orang tuanya sebab orang tuanya tidak cukup uang untuk membiayai anak perempuannya dan menikahkan dengan si Anta yang kaya raya dan menikah dan mempunyai anak di saat umur Silvia masih 15 tahun, akibatnya ia kehilangan masa remajanya dan tertekan. 

Contoh kedua adalah pada tanggal 16 Juli 2018 di daerah Cikarang bernama  Inka dan Dani adalah mereka menikah sebab hamil di luar nikah dan harus menikah di usia 16 tahun, dan berakibat pada masa depannya ia harus menanggung malu dan ia kehilangan masa remajanya dan ia tertekan karna dani belum mempunyai kerjaan sehingga harus tertekan untuk membiayai anaknya. 

Contoh ketiga adalah pada tanggal 12 January 2014 di daerah Sukatani bernama Tasya dan Wanto sebab ingin menikah karena keingin sendiri dan tidak ingin sekolah dan ingin kerja lalu menikah di saat umur 15 tahun, akibatnya ia kehilangan masa remajanya dan ia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya. 

Contoh keempat adalah pada tahun 2014 di daerah Pacitan Jawa Timuryang bernama Lucky dan Arlien menikah sebab karena orang tuanya adinda bercerai dan dia tidak ingin tinggal bersama orang tuanya dan menikah dengan Lucky yang menurut dia akan membahagiakan dia di saat dia umur 14 tahun, akibatnya ia kahilangan orang tuanya dan kasih sayang orang tuanya.

Contoh yang terakhir adalah pada tahun 2018 di daerah Karawang yang bernama Lintang dan Budi  mereka menikah sebab paksaan orang tua yang mempunyai hutang banyak dan orang yang mempunyai utang meminta anaknya untuk menikah dengannya agar utangnya lunas, dan banyak lainnya sebabnya ia kehilangan masa remajanya dan ia tertekan karena ia di paksa untuk menikah dan ia tidak mempunyai pendidikan yang seharusnya karena menikah di umur 15 tahun. 

Karena pernikahan dini mempunyai banyak sebab yang membuatnya kuat untuk menikah mudah berikut ini beberapa sebab pernikahan muda sebab pertama karena faktor ekonomi, sebab kedua faktor pergaulan bebas, sebab ketiga faktor orang tua, sebab keempat faktor cinta sejati, sebab kelima karena faktor hawa nafsu, dan sebab terakhir karena faktor kurangnya kasih sayang orang tua. 

Dan pernikahan dini pun mempunyai akibat terharap masa depannya nanti akibatnya adalah yang pertama hilangnya masa remaja, yang kedua adalah mempunyai anak sebelum masanya, yang ketiga adalah memalukan nama baik, yang keempat adalah tidak mempunyai pendidikan yang seharusnya, yang kelima tertekan karena perbedaan, yang keenam adalah gangguan pisikologis dan yang terakhir adalah memikirkan kebutuhan ekonom. 

Jadi pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang di bawah umur yang mementingkan perasaan sendiri dan mementingkan kepentingan sendiri yang mempunyai banyak sebab dan akibat dan salah satu sebabnya adalah faktor ekonomi yang mengakibatkan seseorang tertekan karena mencari uang dan contohnya adalah di jodohkan oleh orang tua karena mempunyai banyak utang dan di nikahkan dengan orang yang memberi utang kepada orangtuanya. 

Pernikahan emang wajib tetapi harus di seimbangkan dengan umur dan kematangan seseorang dan harus mempunyai mental yang bagus untuk memulai pernikahan karena memerlukan komitmen yang matang, janganlah melakukan pernikahan muda karena dapat menyebabkan gangguan pskilogis. 

Ditulis oleh

Nama : Anggie Anggraini Suharyati

Kelas : XI IPS 3


 








Sumber


Share:

Pungutan Liar

                                                        Pungutan Liar

Pungutan Liar adalah tindakan meminta minta uang secara tidak wajar kepada seseorang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Tujuannya adalah menguntungkan diri sendiri.Pungli sendiri dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas antara oknum tersebut dengan si korban nya.Jadinya oknum tersebut bebas bertindak apapun menurut keinginannya dan hal ini dapat saja merugikan banyak orang. Pungli Bisa terjadi karena adanya faktor ekonomi yaitu penghasilan dari pekerjaannya yang tidak mencukupi.Dan bisa juga dari faktor lapangan kerja yang tidak tersedia di tempat tinggalnya.Contoh beberapa pungli yang pernah terjadi di berbagai daerah, yaitu sebagai berikut.

Pungli yang terjadi di Subah, kabupaten Batang,Jawa tengah, Minggu (27/4/2014): 
Ganjar Pranowo yang melakukan sidak di jembatan timbang di Subah, kabupaten Batang, malam.Alasannya karena mencurigai jalanan di Jawa Tengah selalu rusak.Saat itu Ganjar melihat sopir truk memberi uang ke petugas tersebut, dan Ganjar pun langsung memergoki dan menanyai sopir truk itu untuk mengetahui uang itu buat apa.Sesudah bertanya dengan sopir truk tersebut Ganjar langsung memarahi petugas jembatan timbang yang ada di tempat.


Pungli yang terjadi di Pasbar, Sumatera barat,Kamis(13/9/2018):
Pungli ini dilakukan oleh petani yang menjadi calo pengurusan sertifikat tanah.Pungli tersebut terkait dengan Program Tanah Sistematis Lengkap tahap || tahun 2017.Dalam melakukan nya pelaku meminta uang 800 ribu kepada masing masing pemilik sertifikat untuk pengurusan mulai dari pendataan, pengukuran tanah, sampai dengan pengambilan sertifikat di BPN Pasbar, pelaku beranggapan bahwa jarak Kenagarian Desa Baru di perbatasan Pasbar dengan Mandailing Natal sangat jauh dari kantor BPN di Simpang Empat Pasbar, yaitu sekitar 3 jam perjalanan.Dalam kasus ini ditemukan 380 sertifikat tanah milik warga yang sudah di ambil dari BPN dan uang 29,9 juta lebih.


Pungli yang terjadi di Jalan Cipendawa,Bantar gebang, Bekasi,Kamis (20/9/2018):
Pada kasus ini ditemukan pungli yang dilakukan oleh anggota Karang taruna di Bekasi.pada pungli ini terdapat tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai uang 10 ribu rupiah, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar 2 ribu rupiah,dan pada titik terakhir dimintai uang sebesar 5 ribu rupiah.Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat karcis retribusi agar aktivitas pungli mereka seolah legal.Dari kegiatan pungli tersebut pelaku mampu mendapatkan penghasilan sebesar 60 juta perbulan.


Pungli yang terjadi di Palimanan, Kecamatan Klangenan, kabupaten Cirebon,Sabtu (7/7/2018):
Pungli ini dilakukan oleh Warga yang berinisial I (35 tahun),W (21 tahun),A (28 tahun), dan M (18 tahun). Dalam melakukan aksinya pelaku meminta uang sebesar 5 ribu sampai dengan 10 ribu rupiah kepada sopir truk pengangkut pasir yang melintas, dan kemudian diberi air mineral.Para pelaku biasa beroperasi pada Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti.Diantaranya, puluhan botol air mineral dan uang tunai sebesar 416 ribu rupiah.


Pungli yang terjadi di ruko seribu Cengkareng, Jakarta barat,Senin (27/8/2018):
Pada kasus ini pungli dilakukan oleh para preman di ruko seribu.Dalam melakukan aksinya mereka mengancam si korban agar mau memberikan jatah uang kepada mereka, apabila tidak diberikan jatah mereka tak segan akan merusak seluruh fasilitas dan bangunan di ruko seribu.Karena takut dengan ancaman preman tersebut, akhirnya si korban menuruti keinginan dari oknum tersebut.Dari kegiatan pungli tersebut mengakibatkan pemilik ruko tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah selama bertahun tahun.


Dari kesimpulan diatas oknum tersebut melakukan hal tersebut dikarenakan keinginan oknum untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan bisa juga karena ada kesempatan memungli. Adapun akibatnya, yaitu pelaku pungli dapat dimarahi oleh atasan dan merugikan orang hingga puluhan juta rupiah selama bertahun tahun
 pungli tersebut tidak terjadi lagi pemerintah setempat harus tegas dalam menindaki segala bentuk pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Agar dapat cepat di proses dan memberikan efek jera bagi pelaku pungli tersebut.Agar dapat di buat contoh kasus kedepannya supaya pungli tidak terjadi lagi.

Ditulis Oleh : 

Nama: Rafi Usdandi

Kelas: XI IPS 1










Sumber


Share:

KDRT terhadap istri

KDRT terhadap istri 

 Sering kita lihat dan kita mendengar tentang kasus KDRT di indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pergoki suami selingkuh, istri malah babak belur di pukuli suami 
Wajah Li (35), wanita asal Cipondoh, Kota Tangerang, pada tanggal 16 september 2016 babak belur setelah mendapati suaminya tengah berduaan dengan wanita lain. Li menduga suaminya yang berinisal R itu sedang berselingkuh. Wanita yang saat itu mengenakan kaus polo berwarna oranye dengan bercak darah ini mengaku baru memergoki suaminya tengah bersama seorang wanita di dalam mobil, saat melintas di Jalan Boulevard Graha Raya. Berdasarkan penuturan Li, suaminya kemudian turun dari mobil dan menghampirinya. Adu mulut pun tidak bisa dihindari. Setelah cekcok, R yang gelap mata akhirnya melayangkan bogem ke wajah istrinya berkali-kali.

Suami Tega Injak Perut Istri yang Sedang Hamil
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari 2018. Saat itu, pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada 14 Juli 2017 itu sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.Suami yang menendang perut istrinya bernama Kasdi (21). Ia menginjak perut istrinya, Lina Rahmawati (21) yang sedang mengandung karena curiga dengan anak dalam kandungannya merupakan hubungan gelap dengan orang lain.Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia. Akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 Dilarang berjudi, suami pukuli istrinya 
Menurut Marbun, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Ahad dinihari, 8 Juli 2017, di Jakarta Barat, saat sepasang suami-istri itu hendak tidur. Saat itu, ACS merasa kesal lantaran uang belanjanya selalu habis dipakai berjudi. Ia pun kembali menegur suaminya.Saat ditegur, RL justru kesal dan terjadilah cekcok di antara mereka berdua. ACS sempat menahan suaminya yang hendak pergi pagi itu. Namun ia malah menerima jambakan dan pukulan dari RL. Polisi menangkap RL saat sedang berada di kamar rumahnya. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon jeruk Ajun Komisaris Josman Harianja, RL mengakui semua perbuatannya. RL berdalih dia terbawa emosi saat memukuli istrinya karena dilarang berjudi. "RL kami amankan di rumahnya. Apa pun alasannya, akan kami proses lebih lanjut. Akan kami kenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 subsider Pasal 351 KUHP," kata Josman.
 
Ketahuan selingkuh, suami tak minta maaf, malah menganiaya istri
Seorang ibu rumah tangga di Kediri melaporkan suaminya ke polisi pada Minggu siang, 17 April 2016. Perempuan ini terluka setelah dahinya diadu dengan dahi suaminya saat mereka bertengkar. Ketika tiba di rumah, Yuni mendapati suaminya bersama seorang perempuan yang diketahui sebagai wanita idaman lain. Seketika itu, mereka bertengkar hebat hingga berujung penganiayaan terhadap Yuni oleh Yulianto. Kepada polisi, Yuni mengaku dipukul berkali-kali di bagian wajah hingga membuat bibirnya pecah. Tak ingin menjadi bulan-bulanan suaminya, Yuni lari ke luar rumah dan meminta pertolongan warga. Beruntung, dia diselamatkan Ketua RT Agus Sulistyo, yang menyarankan untuk melaporkan perbuatan itu ke polisi. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus itu setelah meminta visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri atas luka yang diderita korban.

Kesal Dimintai Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris
Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tanggal 29 januari 2016. Sugiarto (36) harus mendekam di tahanan karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris. Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena uang yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis. Pelaku kesal karena uang bulanan yang dikasih sudah habis dan langsung mengambil kunci Inggris, kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali. Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

 Penyebab kejadian kdrt adalah Kepribadian dan pisikologis suami yang tidak stabil, laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat, masyarakat cenderung membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran, pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan perempuan sebagai isteri,lemahnya pemahaman dan penanganan dari aparat penegak hukum.

Akibat dari kejadian KDRT antara lain yaitu seseorang yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bakal sulit melupakan bekas luka yang dialami, trauma ada banyak kasus di mana korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi tertekan dan trauma setelah menghadapi pelecehan dalam hubungan mereka, rasa sakit dalam kasus di mana salah satu di antara pasangan menerima kekerasan fisik, korban mungkin mengalami rasa sakit dan penderitaan dan ada kasus di mana cedera fisik sulit untuk dihilangkan, bekas luka korban kekerasan dalam rumah tangga akan merasa sulit melupakan bekas luka bahkan setelah bertahun-tahun.

 Oleh karena itu sebaiknya orang tua yang sedang bertengkar agar tidak melibatkan anak dan tidak bertengkar di depan anak-anak karena akan menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan kepribadian anak. Anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan agar diberi pendampingan bantuan moril dari orang terdekat seperti keluarga, teman atau seorang tenaga ahli seperti seorang psikolog supaya anak bisa tumbuh menjadi orang yang lebih percaya diri. Perlunya pendampingan dari seorang psikolog atau tenaga ahli agar dapat menumbuhkan sikap terbuka sehingga anak mau bercerita mengenai masalah yang sedang dihadapinya untuk mengurangi trauma, beban psikologis dan emosi-emosi yang terpendam. Saran kepada masyarakat yang melihat anak korban kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengejek atau mencemooh, tetapi memberikan dukungan dan bantuan bagi korban.

Ditulis Oleh : 

Nama: Shakilla Noor Kamillah 

Kelas: XI IPS 1 











Sumber


Share:

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog