Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Wanita Cantik Lahir Batin, Calon Istri Idaman

Wanita Cantik Lahir Batin, Kamu Harus Segera Nikahi Dia Model wanita seperti ini sangat langka. Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/gaya-hidup/33478/wanita-cantik-lahir-batin-kamu-harus-segera-nikahi-dia

5 Mobil Mewah Termahal Yang Pernah Dijual di Indonesia

Punya khalayak otomotif yang kuat, lima mobil mewah termahal ini pernah dijual di Indonesia! https://carro.id/blog/5-mobil-mewah-termahal-yang-pernah-dijual-di-indonesia/

Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16

Bola.net - Asisten Shin Tae-yong, Nova Arianto mengapresiasi keberhasilan Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16 2022. https://www.bola.net/tim_nasional/timnas-indonesia-juara-piala-aff-u-16-2022-asisten-shin-tae-yong-jangan-layu-sebelum-berkemba-ca151c.html

Tesla Cybertruck Asli dalam Video Baru Dari Peterson

Diupload: 13 Apr 2023, Museum Otomotif Peterson memiliki prototipe Cybertruck pertama yang dipamerkan dalam pameran, selengakapnya di https://id.motor1.com/news/662022/tesla-cybertruck-asli-museum-peterson/

Kabar Baik untuk ARMY! BTS Kembali Dinobatkan sebagai Penyanyi K-Pop Terpopuler

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, BTS kembali menempati peringkat pertama sebagai penyanyi K-Pop terpopuler https://cirebon.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-042118224/kabar-baik-untuk-army-bts-kembali-dinobatkan-sebagai-penyanyi-k-pop-terpopuler-di-bulan-juni-2021

Pencarian

28 September 2018

Pernikahan dini

 Pernikahan dini

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota. Namun persiapan pernikahan bagi anak di bawah 17 tahun tentu harus perhatikan sebaik baiknya. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan mental anak menjadi berubah serta kehilangan masa remajanya. Di zaman sekarang pernikahan muda sudah tidak asing lagi di kalangan remaja karena masih banyak yang melihat masa lampau yang nikah di usia muda dan banyak yang di suruh oleh orang tua atau di jodohkan, dan ada juga karena pergaulan bebas menjadi nikah muda. Pernikahan memang di bolehkan tetapi usianya harus cukup dan sudah matang untuk mengahadapi yang akan terjadi kedepannya, tetapi masih banyak yang masih mementingkan hawa nafsunya dan menikah. 

Contoh yang pertama adalah  pada tanggal 23 September 2015 di daerah Bekasi bernama Silvia dan Anta, mereka menikah karena di jodohkan oleh orang tuanya sebab orang tuanya tidak cukup uang untuk membiayai anak perempuannya dan menikahkan dengan si Anta yang kaya raya dan menikah dan mempunyai anak di saat umur Silvia masih 15 tahun, akibatnya ia kehilangan masa remajanya dan tertekan. 

Contoh kedua adalah pada tanggal 16 Juli 2018 di daerah Cikarang bernama  Inka dan Dani adalah mereka menikah sebab hamil di luar nikah dan harus menikah di usia 16 tahun, dan berakibat pada masa depannya ia harus menanggung malu dan ia kehilangan masa remajanya dan ia tertekan karna dani belum mempunyai kerjaan sehingga harus tertekan untuk membiayai anaknya. 

Contoh ketiga adalah pada tanggal 12 January 2014 di daerah Sukatani bernama Tasya dan Wanto sebab ingin menikah karena keingin sendiri dan tidak ingin sekolah dan ingin kerja lalu menikah di saat umur 15 tahun, akibatnya ia kehilangan masa remajanya dan ia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya. 

Contoh keempat adalah pada tahun 2014 di daerah Pacitan Jawa Timuryang bernama Lucky dan Arlien menikah sebab karena orang tuanya adinda bercerai dan dia tidak ingin tinggal bersama orang tuanya dan menikah dengan Lucky yang menurut dia akan membahagiakan dia di saat dia umur 14 tahun, akibatnya ia kahilangan orang tuanya dan kasih sayang orang tuanya.

Contoh yang terakhir adalah pada tahun 2018 di daerah Karawang yang bernama Lintang dan Budi  mereka menikah sebab paksaan orang tua yang mempunyai hutang banyak dan orang yang mempunyai utang meminta anaknya untuk menikah dengannya agar utangnya lunas, dan banyak lainnya sebabnya ia kehilangan masa remajanya dan ia tertekan karena ia di paksa untuk menikah dan ia tidak mempunyai pendidikan yang seharusnya karena menikah di umur 15 tahun. 

Karena pernikahan dini mempunyai banyak sebab yang membuatnya kuat untuk menikah mudah berikut ini beberapa sebab pernikahan muda sebab pertama karena faktor ekonomi, sebab kedua faktor pergaulan bebas, sebab ketiga faktor orang tua, sebab keempat faktor cinta sejati, sebab kelima karena faktor hawa nafsu, dan sebab terakhir karena faktor kurangnya kasih sayang orang tua. 

Dan pernikahan dini pun mempunyai akibat terharap masa depannya nanti akibatnya adalah yang pertama hilangnya masa remaja, yang kedua adalah mempunyai anak sebelum masanya, yang ketiga adalah memalukan nama baik, yang keempat adalah tidak mempunyai pendidikan yang seharusnya, yang kelima tertekan karena perbedaan, yang keenam adalah gangguan pisikologis dan yang terakhir adalah memikirkan kebutuhan ekonom. 

Jadi pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang di bawah umur yang mementingkan perasaan sendiri dan mementingkan kepentingan sendiri yang mempunyai banyak sebab dan akibat dan salah satu sebabnya adalah faktor ekonomi yang mengakibatkan seseorang tertekan karena mencari uang dan contohnya adalah di jodohkan oleh orang tua karena mempunyai banyak utang dan di nikahkan dengan orang yang memberi utang kepada orangtuanya. 

Pernikahan emang wajib tetapi harus di seimbangkan dengan umur dan kematangan seseorang dan harus mempunyai mental yang bagus untuk memulai pernikahan karena memerlukan komitmen yang matang, janganlah melakukan pernikahan muda karena dapat menyebabkan gangguan pskilogis. 

Ditulis oleh

Nama : Anggie Anggraini Suharyati

Kelas : XI IPS 3


 








Sumber


Share:

Pungutan Liar

                                                        Pungutan Liar

Pungutan Liar adalah tindakan meminta minta uang secara tidak wajar kepada seseorang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Tujuannya adalah menguntungkan diri sendiri.Pungli sendiri dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas antara oknum tersebut dengan si korban nya.Jadinya oknum tersebut bebas bertindak apapun menurut keinginannya dan hal ini dapat saja merugikan banyak orang. Pungli Bisa terjadi karena adanya faktor ekonomi yaitu penghasilan dari pekerjaannya yang tidak mencukupi.Dan bisa juga dari faktor lapangan kerja yang tidak tersedia di tempat tinggalnya.Contoh beberapa pungli yang pernah terjadi di berbagai daerah, yaitu sebagai berikut.

Pungli yang terjadi di Subah, kabupaten Batang,Jawa tengah, Minggu (27/4/2014): 
Ganjar Pranowo yang melakukan sidak di jembatan timbang di Subah, kabupaten Batang, malam.Alasannya karena mencurigai jalanan di Jawa Tengah selalu rusak.Saat itu Ganjar melihat sopir truk memberi uang ke petugas tersebut, dan Ganjar pun langsung memergoki dan menanyai sopir truk itu untuk mengetahui uang itu buat apa.Sesudah bertanya dengan sopir truk tersebut Ganjar langsung memarahi petugas jembatan timbang yang ada di tempat.


Pungli yang terjadi di Pasbar, Sumatera barat,Kamis(13/9/2018):
Pungli ini dilakukan oleh petani yang menjadi calo pengurusan sertifikat tanah.Pungli tersebut terkait dengan Program Tanah Sistematis Lengkap tahap || tahun 2017.Dalam melakukan nya pelaku meminta uang 800 ribu kepada masing masing pemilik sertifikat untuk pengurusan mulai dari pendataan, pengukuran tanah, sampai dengan pengambilan sertifikat di BPN Pasbar, pelaku beranggapan bahwa jarak Kenagarian Desa Baru di perbatasan Pasbar dengan Mandailing Natal sangat jauh dari kantor BPN di Simpang Empat Pasbar, yaitu sekitar 3 jam perjalanan.Dalam kasus ini ditemukan 380 sertifikat tanah milik warga yang sudah di ambil dari BPN dan uang 29,9 juta lebih.


Pungli yang terjadi di Jalan Cipendawa,Bantar gebang, Bekasi,Kamis (20/9/2018):
Pada kasus ini ditemukan pungli yang dilakukan oleh anggota Karang taruna di Bekasi.pada pungli ini terdapat tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai uang 10 ribu rupiah, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar 2 ribu rupiah,dan pada titik terakhir dimintai uang sebesar 5 ribu rupiah.Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat karcis retribusi agar aktivitas pungli mereka seolah legal.Dari kegiatan pungli tersebut pelaku mampu mendapatkan penghasilan sebesar 60 juta perbulan.


Pungli yang terjadi di Palimanan, Kecamatan Klangenan, kabupaten Cirebon,Sabtu (7/7/2018):
Pungli ini dilakukan oleh Warga yang berinisial I (35 tahun),W (21 tahun),A (28 tahun), dan M (18 tahun). Dalam melakukan aksinya pelaku meminta uang sebesar 5 ribu sampai dengan 10 ribu rupiah kepada sopir truk pengangkut pasir yang melintas, dan kemudian diberi air mineral.Para pelaku biasa beroperasi pada Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti.Diantaranya, puluhan botol air mineral dan uang tunai sebesar 416 ribu rupiah.


Pungli yang terjadi di ruko seribu Cengkareng, Jakarta barat,Senin (27/8/2018):
Pada kasus ini pungli dilakukan oleh para preman di ruko seribu.Dalam melakukan aksinya mereka mengancam si korban agar mau memberikan jatah uang kepada mereka, apabila tidak diberikan jatah mereka tak segan akan merusak seluruh fasilitas dan bangunan di ruko seribu.Karena takut dengan ancaman preman tersebut, akhirnya si korban menuruti keinginan dari oknum tersebut.Dari kegiatan pungli tersebut mengakibatkan pemilik ruko tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah selama bertahun tahun.


Dari kesimpulan diatas oknum tersebut melakukan hal tersebut dikarenakan keinginan oknum untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan bisa juga karena ada kesempatan memungli. Adapun akibatnya, yaitu pelaku pungli dapat dimarahi oleh atasan dan merugikan orang hingga puluhan juta rupiah selama bertahun tahun
 pungli tersebut tidak terjadi lagi pemerintah setempat harus tegas dalam menindaki segala bentuk pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Agar dapat cepat di proses dan memberikan efek jera bagi pelaku pungli tersebut.Agar dapat di buat contoh kasus kedepannya supaya pungli tidak terjadi lagi.

Ditulis Oleh : 

Nama: Rafi Usdandi

Kelas: XI IPS 1










Sumber


Share:

KDRT terhadap istri

KDRT terhadap istri 

 Sering kita lihat dan kita mendengar tentang kasus KDRT di indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pergoki suami selingkuh, istri malah babak belur di pukuli suami 
Wajah Li (35), wanita asal Cipondoh, Kota Tangerang, pada tanggal 16 september 2016 babak belur setelah mendapati suaminya tengah berduaan dengan wanita lain. Li menduga suaminya yang berinisal R itu sedang berselingkuh. Wanita yang saat itu mengenakan kaus polo berwarna oranye dengan bercak darah ini mengaku baru memergoki suaminya tengah bersama seorang wanita di dalam mobil, saat melintas di Jalan Boulevard Graha Raya. Berdasarkan penuturan Li, suaminya kemudian turun dari mobil dan menghampirinya. Adu mulut pun tidak bisa dihindari. Setelah cekcok, R yang gelap mata akhirnya melayangkan bogem ke wajah istrinya berkali-kali.

Suami Tega Injak Perut Istri yang Sedang Hamil
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari 2018. Saat itu, pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada 14 Juli 2017 itu sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.Suami yang menendang perut istrinya bernama Kasdi (21). Ia menginjak perut istrinya, Lina Rahmawati (21) yang sedang mengandung karena curiga dengan anak dalam kandungannya merupakan hubungan gelap dengan orang lain.Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia. Akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 Dilarang berjudi, suami pukuli istrinya 
Menurut Marbun, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Ahad dinihari, 8 Juli 2017, di Jakarta Barat, saat sepasang suami-istri itu hendak tidur. Saat itu, ACS merasa kesal lantaran uang belanjanya selalu habis dipakai berjudi. Ia pun kembali menegur suaminya.Saat ditegur, RL justru kesal dan terjadilah cekcok di antara mereka berdua. ACS sempat menahan suaminya yang hendak pergi pagi itu. Namun ia malah menerima jambakan dan pukulan dari RL. Polisi menangkap RL saat sedang berada di kamar rumahnya. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon jeruk Ajun Komisaris Josman Harianja, RL mengakui semua perbuatannya. RL berdalih dia terbawa emosi saat memukuli istrinya karena dilarang berjudi. "RL kami amankan di rumahnya. Apa pun alasannya, akan kami proses lebih lanjut. Akan kami kenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 subsider Pasal 351 KUHP," kata Josman.
 
Ketahuan selingkuh, suami tak minta maaf, malah menganiaya istri
Seorang ibu rumah tangga di Kediri melaporkan suaminya ke polisi pada Minggu siang, 17 April 2016. Perempuan ini terluka setelah dahinya diadu dengan dahi suaminya saat mereka bertengkar. Ketika tiba di rumah, Yuni mendapati suaminya bersama seorang perempuan yang diketahui sebagai wanita idaman lain. Seketika itu, mereka bertengkar hebat hingga berujung penganiayaan terhadap Yuni oleh Yulianto. Kepada polisi, Yuni mengaku dipukul berkali-kali di bagian wajah hingga membuat bibirnya pecah. Tak ingin menjadi bulan-bulanan suaminya, Yuni lari ke luar rumah dan meminta pertolongan warga. Beruntung, dia diselamatkan Ketua RT Agus Sulistyo, yang menyarankan untuk melaporkan perbuatan itu ke polisi. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus itu setelah meminta visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri atas luka yang diderita korban.

Kesal Dimintai Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris
Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tanggal 29 januari 2016. Sugiarto (36) harus mendekam di tahanan karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris. Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena uang yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis. Pelaku kesal karena uang bulanan yang dikasih sudah habis dan langsung mengambil kunci Inggris, kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali. Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

 Penyebab kejadian kdrt adalah Kepribadian dan pisikologis suami yang tidak stabil, laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat, masyarakat cenderung membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran, pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan, rendahnya pendidikan dan pengetahuan perempuan sebagai isteri,lemahnya pemahaman dan penanganan dari aparat penegak hukum.

Akibat dari kejadian KDRT antara lain yaitu seseorang yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bakal sulit melupakan bekas luka yang dialami, trauma ada banyak kasus di mana korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi tertekan dan trauma setelah menghadapi pelecehan dalam hubungan mereka, rasa sakit dalam kasus di mana salah satu di antara pasangan menerima kekerasan fisik, korban mungkin mengalami rasa sakit dan penderitaan dan ada kasus di mana cedera fisik sulit untuk dihilangkan, bekas luka korban kekerasan dalam rumah tangga akan merasa sulit melupakan bekas luka bahkan setelah bertahun-tahun.

 Oleh karena itu sebaiknya orang tua yang sedang bertengkar agar tidak melibatkan anak dan tidak bertengkar di depan anak-anak karena akan menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan kepribadian anak. Anak-anak yang pernah mengalami tindak kekerasan agar diberi pendampingan bantuan moril dari orang terdekat seperti keluarga, teman atau seorang tenaga ahli seperti seorang psikolog supaya anak bisa tumbuh menjadi orang yang lebih percaya diri. Perlunya pendampingan dari seorang psikolog atau tenaga ahli agar dapat menumbuhkan sikap terbuka sehingga anak mau bercerita mengenai masalah yang sedang dihadapinya untuk mengurangi trauma, beban psikologis dan emosi-emosi yang terpendam. Saran kepada masyarakat yang melihat anak korban kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengejek atau mencemooh, tetapi memberikan dukungan dan bantuan bagi korban.

Ditulis Oleh : 

Nama: Shakilla Noor Kamillah 

Kelas: XI IPS 1 











Sumber


Share:

27 September 2018

Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan menyembuhkan penyakit.Obat-obatan yang biasa disalahgunakan seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.. Adapun narkoba adalah singakatan dari narkotika dan obat berbahaya. 

Dalam situs Bintang.com, untuk ketiga kali yaitu pada Jumat 24 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba,ia menggunakan narkoba karena ia mengalami kesuliatan untuk mendapatkan pekerjaan. Kali ini barang bukti yang didipatkan pihak berwajib berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,9 gram.Saat melakukan konferensi pers, Fariz RM yang diminta tanggapannya mengenai penyalahgunaan narkoba tersebut, menyatakan penyesalannya. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukannya bukan merupakan contoh baik.
     
Menurut TRIBUNNEWS.COM- Komika Mudy Taylor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.Ia menggunakan itu karena ia pada saat itu sedang mengalami depresi berat. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). Sebelumnya, Mudy ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tangerang Selatan beserta barang bukti sabu seberat 0,18 gram pada Sabtu (22/9/2018), kira-kira pukul 23.00 WIB.

Menurut WARTA KOTA, TELUK NAGA --- Satu rumah di Kampung Kedung Bolang, Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, digerebek petugas Polsek Teluk Naga, Minggu (23/9/2018). Di dalam rumah tersebut, petugas membekuk bandar, pengecer, dan pemakai narkoba yang sedang menggelar pesta narkoba. Mereka semua menggunakan dikarenakan perekonomian mereka sangat kritis.

Menurut kompas JAKARTA Ditnarkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pria, Junaidi Halim (26) di Parkiran motor samping ruko Grand Mutiara Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kayu Ringin, Kota Bekasi pada tanggal 2 September 2018. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 5.000 ekstasi dan satu bungkus teh China yang ternyata berisi 1 kg sabu. Mereka mengkonsumsi narkoba hanya untuk semata mata menormalkan pikiran mereka.

Menurut BANGKAPOS.COM.BANGKA --Selama dua bulan terakhir ini Satuan Resnarkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dari ungkap kasus itu, berhasil ditangkap tujuh orang tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, hal itu disampaikan dalam Konfrensi Pers yang dilakukan Kapolres Bateng AKBP Edison L.B Sitanggang bersama jajaranya, Jumat (31/8/2018) di Mapolres. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Saidi Abdulah (42) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Basel tertangkap sebagai pengedar, Logi Hardika (31) warga Jalan Kencana, Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba, Bangka Tengah sebagai kurir/perantara.Pelaku tersebut dikarenakan sedang mencari penghasilan.

Penyalahgunaan narkoba terjadi karena salah pergaulan dan rasa ingin tahu yang kuat. Faktor yang menyebabkan terjadinya penyalah gunaan narkoba yaitu,faktor diri yaitu faktor yang ditimbulkan dalam diri orang tersebut seperti mencoba coba karena penasaran dan keinginan untuk senang-senang/melupakan segala masalah yang ada dipikirannya, atau kondisi depresi. Lalu ada faktor lingkungan yaitu faktor yang berasal dari lingkungan disekitarnya seperti keluarganya sedang bermasalah dan bergaul dengan pengguna atau pengedar narkoba nya. Selain itu, faktor ketersediaan narkoba seperti saat ini semakin mudah didapat dengan harga yang terjangkau.

Adapun dari beberapa kasus  penyalahgunaan narkoba diatas, sebagian besar mengakibatkan para pelaku yang terlibat ditangkap oleh pihak yang berwajib dan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Penyalahgunaan narkoba sudah banyak terjadi dikalangan masyarakat. Cara mencegah terjadinya yaitu kita belajar pendidikan agama sejak dini agar mengetahui mana hal yang baik dan yang buruk, menjaga pergaulan disekolah maupun diluar sekolah.

Ditulis Oleh : 

Kania Allysia Malik

XI IPS 1








Share:

Tawuran Antar Pelajar

Tawuran Antar Pelajar


Tawuran antar pelajar merupakan aksi pemberontakan fisik dalam tindakan kekerasan yang berusaha menyingkirkan lawan mereka hingga ingin membuatnya tidak berdaya. Tawuran sering terjadi di kalangan pelajar. Tawuran antar pelajar dapat di golongkan menjadi kenakalan remaja.

Tawuran antar pelajar yang pernh terjadi yaitu: Pelajar SMK P dan SMK Y diBogor Tanah Sareal terlibat tawuran disebabkan karna aksi saling ejek antar siswa dari kedua sekolah tersebut mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia ( 06/10/2016).

Tawuran pelajar SMK CB dan SMK KY di Bekasi Cikarang Barat disebabkan adanya aksi balas dendam yang mengakibatkan 2 orang luka luka dan 1 orang tewas karna terkena senjata tajam (16/8/2018).
         
Pelajar SMK AM dan SMK BKM diBekasi Rawalumbu melakukan tawuran yang disebabkan karna adanya faktor musuh bebuyutan antar sekolah mangakibatkan 1 orang warga tewas dan 2 orang luka luka (12/06/2017).

Pelajar SMK 53 dan SMK 56 diJakarta Pluit Timur malalukan tawuran yang disebabkan karena faktor permusuhan dari kedua sekilah tersebut dan mengakibatkan 1 orang luka luka karena sayatan dan sabetan dari senjata tajamnya (06/09/2018).

Aksi pelajar SMK YPK dan SMK YPB diPurwakarta Sindangkasih disebabkan adanya riwayat permusuhan sekolah yang sangat buruk mengakibatkan 2 orang ditahan dan 1 orang tewas terkena sejata tajam (19/01/2016).

Dari semua contoh diatas dapat kita simpulkan bahwa tawuran sering terjadi karena adanya faktor permusuhan antar sekolah yang sangat buruk.
 
Tawuran di kalangan pelajar biasanya disebabkan oleh konflik perorangan yang akhirnya mengajak siswa lainnya untuk membantunya dan bagi siswa yang tidak ikut dikatakan tidak setiakawan, tidak mempunyai solidaritas dan tidak mempunyai keberanian atau penakut.

Tawuran dapat mengakibatkan kerusakan sarana atau fasilitas, luka pada para pelajar, atau bahkan kematian bagi sebagian pelajar yang tidak beruntung.

Cara mengatasi tawuran adalah diajarkan kedisiplinan dan tanggung jawab, orang tua harus mengawasi, pihak sekolah tegas, menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua.

Peristiwa ini sangat negatif maka dari itu jangan lah terpengaruh terhadap lingkungan sekitar, dan selalu menolak ajakan untuk perkelahian. Dengan melakukan hal hal yang positif dan selalu dekatkan diri kepada allah.

Ditulis oleh :

Feni Nurul Azizah

XI IPS 1










Sumber


Share:

Penculikan Membuat Trauma dan Depresi Terhadap Korban

Penculikan Membuat Trauma dan Depresi Terhadap Korban

 
 
Dalam hukum pidana, penculikan adalah penyimpangan yang melanggar hukum dan pengurungan seseorang terhadap kehendaknya. Dengan demikian, penculikan adalah kejahatan gabungan.Tindak Pidana Penculikan. Unsur yang kedua : membawa pergi itu dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk membuat dia dalam keadaan sengsara.  
 
Pada bulan Juli, Pria di Pariaman culik anak dari Jakarta untuk Jadi Pengemis, Polisi membekuk residivis penculikan anak yang kabur dari Jakarta ke Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku bernama Herman (37) itu merupakan pedagang asongan makanan dan minuman di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang. Ia membawa lari anak perempuan berusia 5 tahun hingga ke Pariaman, Sumatera Barat.

Ingin belikan anak baju lebaran, Pria Deli Serdang culik anak orang personel Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pria berinisial CHD karena diduga menculik balita Aisyah Nurjanah Rambe (4), warga Jalan Makmur, Pasar 7 Tembung, Desa Samtim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri membenarkan telah diamankannya penculik bayi di bawah lima tahun (balita) tersebut. Ia menjelaskan, aksi penculikan tersebut dilakukan CHD seorang diri, tanpa bantuan orang lain."Pada pagi hari itu, pria tersebut diduga gelap mata karena tak memiliki pekerjaan yang menetap," ujar Kompol Faidil ketika dikonfirmasi Minggu sore, 3 Juni 2018 .

Bukan cari rongsokan, pemulung di Jambi justru ambil anak orang aksi seorang pemulung baru saja bikin heboh warga Pal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Bukannya mencari dan mengambil barang rongsokan, pemulung berinisial SB alias Birin (28) ini justru membawa kabur alias penculikan bocah yang masih balita. Berdasarkan informasi, penculikan anak itu terjadi pada Kamis, 8 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, warga tidak merasa curiga karena SB yang merupakan warga pendatang dari Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan itu memang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang bekas alias pemulung.

Pria Berhelm Merah Culik dan Cabuli Bocah SD di Kebun Sawit pada 24 Feb 2018, 03:00 WIB Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. Pekanbaru - Sudah dua hari SY mengurung diri di kamarnya. Dia tak banyak bicara dan tak nafsu makan lagi. Untuk sekolah lagi, bocah perempuan 9 tahun tak mau karena takut menjadi korban penculikan lagi. SY trauma,tak hanya diculik, ia juga mengalami kekerasan seksual di perkebunan sawit di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kejadian nahas itu dialaminya pada Rabu siang, 21 Februari 2018. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, pelakunya masih diusut. Korban mengaku tak melihat wajah si pencabul karena memakai helm merah.

Penculik balita di Karawang ternyata ibu kandungnya, minta duit Rp 200 juta Balita bernama Siti Zahra (4) akhirnya ditemukan. Siti dua hari berada di tangan penculik sejak Selasa 28 Agustus lalu. Siti Zahra dinyatakan hilang saat bermain di halaman rumah dan dibawa seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Paman korban, Asep Saepudin menjelaskan keponakannya itu ditemukan warga di wilayah Wanayasa Purwakarta. Adapun pelaku penculikan tak lain adalah ibu kandung Siti bernama Lila. Sebelum membebaskan Siti, Lila sempat mengancam dan meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta. "Penculik sempat menelepon keluarga minta tebusan sekitar 200 juta," kata Asep, Jumat (31/8).

Penculikan terjadi karena beberapa faktor yaitu ada empat tujuan kuat mengapa pelaku melakukan penculikan. Pertama, penculikan yang bertujuan untuk praktik adopsi ilegal. Kedua, latarbelakang untuk tebusan. Ketiga, eksploitasi ekonomi dan keempat, penculikan anak yang nanti dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) anak. Tidak hanya itu, ''Dan ini, belum ada data pasti, yaitu penculikan anak untuk penjualan organ tubuh,''

Untuk tujuan yang pertama yaitu praktik adopsi ilegal, kata Arist, penculikan anak dalam kasus ini, dilakukan oleh sindikasi jaringan perdagangan manusia. ''Ini terorganisir, sasarannya anak berusia di bawah satu tahun,''

Tujuan ke dua ialah sebagai tebusan. biasanya untuk penculikan dalam kasus ini, sasaran yang diculik ialah anak yang sudah dapat berbicara. Umumnya berumur dua, tujuh hingga 10 tahun. Untuk tujuan ini, pelaku tidak akan menculik jika anak belum bisa berkomunikasi. Alasannya, untuk bisa mengungkap keluarga anak.

Ketiga, yaitu tujuan eksploitasi ekonomi. ''Anak diculik untuk sengaja dipekerjakan, misal seperti pengemis anak di jalanan,''. Biasanya anak yang diculik ialah berusia 10 tahun ke bawah. Sedangkan, untuk tujuan ke empat, penculikan anak yang dijadikan PSK anak. Dalam hal ini, anak berusia 14 tahun-an yang menjadi sasarannya. Ia mengungkapkan, korban penculikan anak usia ini ada yang dipekerjakan sebagai PSK di dalam negeri dan ada pula yang dikirim ke luar Indonesia.

Dampak yang terjadi kepada si anak tersebut adalah anak menjadi takut dengan orang asing, pendiam dan tidak mau berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, anak bisa mengalami depresi dan trauma.

Jadi dihimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak anaknya ketika bermain, selain itu anak anak harus dibimbing dengan pola pola komunikasi yang positif. "Orang tua harus memperhatikan secara ekstra anaknya. Apabila anak anak bermain sendiri, maka harus selalu diawasi sama orang tua"." Pemerintah dalam hal ini juga sudah menganjurkan agar ronda kampung lebih ditingkatkan karena sangat membantu dalam faktor keamanan masyarakat ".

Ditulis Oleh :

Aprilia Ulan Lastari

XI IPS 1









Sumber


Share:

Penganiayaan Fisik

Penganiayaan Fisik

  
Penganiayaan adalah suatu perbuatan atau tindakan kekerasan dari sekelompok orang atau seseorang yang dapat melukai dan menyakiti fisk seseorang. Penganiayaan pun ada yang disengaja maupun tidak disengaja. Penganiayaan sering terjadi di tempat atau lingkungan sepi.

Seorang nenek yang bernama lasmi (75) warga desa josari, kecamatan jetis,ponorogo dianiaya oleh mesiran (47) kerena kejiwaan mesiran mengalami gangguan kejiwaan dan ia memukul  nenek lasmi menggunakan batu yang mengkibatkan nenek itu meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi kamis 13 september 2018 pukul 14.30 WIB.

Seorang pria bernama harwalis berumur 21 tahun dianiaya oleh bima di Gang SD Kelalar, RT 06/02, jatibening, pondok gede, kota bekasi, jawa barat karena sang kekasih yang bernama putri puspita (19) memutuskan hubungan dengan bima yang mengakibatkan bima aniaya harwalis hingga korba tewas setelah ditusuk dengan pisau.

Seorang Pemuda yang mempunyai kebutuhan khusus bernama iyan berumur 20 tahun dipukuli,ditendang dan diikat oleh sekelompok orang yang berjumlah 9 orang karena iyan ditunduh mencuri di pameran flora fauna kawasan lapangan banteng pada jumat,17 agustus 2018 hingga tubuhnya penuh dengan luka

Markus missa, warga desa saenam, kecamatan nunkolo, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),  Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya oleh kepala puskemas pada 29 juni 2018 karena markus sedang mengantarkan istrinya ke puskesmas tetapi loket sudah tutup setelah itu markus dipanggil oleh petugas untuk ke ruangan kepala puskemas dan ia dianiaya karena menggunakan sendal hingga ia tubuhnya penuh dengan darah.

Warga jakarta timur bernama Komar (19) dipukuli oleh jakmania di perlintasan stasiun kereta api senen Jakarta Pusat pada sabtu, 28 juli 2018 pukul 03.00 WIB karena dikira bobotoh atau pendukung klub bola persib Bandung hingga Komar babak belur.

Kesimpulan dari masalah atau kasus tersebut bahwa penganiayaan disebabkan oleh hilangnya kesadaran atau pun dendam yang mengakibatkan ada pihak yang rugi dan terluka bahkan meninggal dunia. 
Selain itu, penganiayaan disebabkan juga karena hilangnya kasih sayang dan sifat kelembutan dalam diri seseorang, hilangnya kesabaran dan kesadaran, menyimpan kebencian dan iri hati, seseorang menggunakan narkoba atau alkohol, adanya masalah ekonomi.

Penganiayaan dapat mengkibatkan orang prustasi,lebih agresif atau brutal,menjadi seseorang yang pendedam,menyiksa,memukul bahkan hingga mehilangkan nyawa seseorang,sulit mengendalikan emosi dan memiliki kebiasaan buruk.

Penganiayaan dapat diatasi dengan cara mendekatkan diri kepada yang maha esa karena dengan itu hati akan tentram dan damai,selalu rendah hati atau sabar jika ada yang membully kita harus tetap sabar, budayakan meminta maaf karena jika berbuat salah haruslah meminta maaf agar tidak ada pertengkaran dan dapat melukai.

Penganiayaan ini harus dicegah karena bersifat negatif dan dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, ayolah kita menyadarkan seseorang bahwa tindakan kekerasan merupakan sesuatu perbuatan tercela. Mari kita budayakan meminta maaf agar selalu damai.

Ditulis oleh :

Yulisa Rifda Salsabila

XI IPS 1




Sumber


Share:

JUDUL

URUTAN POSTING:

JUDUL

FOTO

ISI TUGAS



NAMA SISWA

KELAS SISWA

FOTO SISWA


Keterangan:
font: georgia
font size: normal
format: normal

Share:

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog