Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Wanita Cantik Lahir Batin, Calon Istri Idaman

Wanita Cantik Lahir Batin, Kamu Harus Segera Nikahi Dia Model wanita seperti ini sangat langka. Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/gaya-hidup/33478/wanita-cantik-lahir-batin-kamu-harus-segera-nikahi-dia

5 Mobil Mewah Termahal Yang Pernah Dijual di Indonesia

Punya khalayak otomotif yang kuat, lima mobil mewah termahal ini pernah dijual di Indonesia! https://carro.id/blog/5-mobil-mewah-termahal-yang-pernah-dijual-di-indonesia/

Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16

Bola.net - Asisten Shin Tae-yong, Nova Arianto mengapresiasi keberhasilan Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16 2022. https://www.bola.net/tim_nasional/timnas-indonesia-juara-piala-aff-u-16-2022-asisten-shin-tae-yong-jangan-layu-sebelum-berkemba-ca151c.html

Tesla Cybertruck Asli dalam Video Baru Dari Peterson

Diupload: 13 Apr 2023, Museum Otomotif Peterson memiliki prototipe Cybertruck pertama yang dipamerkan dalam pameran, selengakapnya di https://id.motor1.com/news/662022/tesla-cybertruck-asli-museum-peterson/

Kabar Baik untuk ARMY! BTS Kembali Dinobatkan sebagai Penyanyi K-Pop Terpopuler

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, BTS kembali menempati peringkat pertama sebagai penyanyi K-Pop terpopuler https://cirebon.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-042118224/kabar-baik-untuk-army-bts-kembali-dinobatkan-sebagai-penyanyi-k-pop-terpopuler-di-bulan-juni-2021

Pencarian

07 Juli 2013

Tarif Listrik PLN untuk Rumah Tangga (Juli - September 2013)

Tarif Listrik Rumah Tangga
Juli - September 2013



Download Daftar Tarif Listrik Selengkapnya di sini!









Cari informasi lainnya di bawah ini

Share:

06 Juli 2013

Cara Cepat dan Praktis Menaikkan Pagerank Alexa Situs Blog

Cara Cepat dan Praktis Menaikkan Pagerank Blog

Hal ini bisa kita lakukan dengan gratis tanpa biaya. Cara Cepat Menaikkan Pagerank ini sudah banyak dilakukan oleh para blogger-blogger yang sudah ahli. Gak usah susah2 komentar sana sini. Cukup ikuti panduan ini. Cara Cepat Menaikkan Pagerank adalah dengan copy paste artikel ini mulai kata” —– copy mulai di sini —- sampai —– SELESAI —-” di blog anda (tulisannya berwarna merah). 

—— Copy mulai di sini —— Silahkan pelajari dengan baik lalu anda terapkan dengan benar…. Ada kata bijak yang mengatakan “Honesty is The Best Policy (Kejujuran adalah politik/strategi terbaik)”, mari kita buktikan….apakah konsep kejujuran disini dapat kita gunakan untuk menghasilkan traffic dan popularity yang sangat hebat dari sebuah metode rumit para expert webmaster atau pakar SEO..? Saya percaya kita bisa asal metode ini anda terapkan dengan benar…,apabila ini di aplikasikan pada web/blog anda sesuai ketentuan maka:

Blog anda akan kebanjiran traffic pengunjung secara luar biasa hari demi hari, tanpa anda harus repot-repot memikirkan SEO atau capek-capek melakukan promosi keberbagai tempat di dunia online.

Blog anda juga akan kebanjiran backlink secara signifikan hari demi hari, tanpa perlu repot-repot berburu link keberbagai tempat di dunia internet.

Hal yang harus anda lakukan adalah ikuti langkah-langkah berikut :

A. Buatlah postingan artikel seperti posting saya ini, atau copy-paste artikel ini. Lalu beri Judul sesuka anda (karena itu merupakan SEO buat web/blog anda sendiri). 

B. Anda cukup hanya meletakkan Link-Link di bawah ini pada artikel anda tersebut pada blog/web anda.
  1. Google.com
  2. Panduan belajar WordPress
  3. Softare Asli
  4. Lirik Music Indo
  5. Lirik Music Luar
  6. Free Template
  7. game para gamer
  8. Tutorial Blogging | Internet Bisnis Online
  9. pVidia Blog
  10. kreativitas
  11. Bang huda
  12. Dari sudut Kota
  13. Tutorial dan Informasi
  14. Kabar Berita Baru
  15. Info Pelajar dan Pelajaran

PERATURAN :
  1. Sebelum anda meletakkan Link-Link tersebut di atas ke dalam postingan web/blog anda dan mem-publikasi-kan artikel ini, harap HAPUS Link nomor 1 sehingga link no. 1 hilang dari daftar link dan setiap link akan naik 1 level ke atas. Yang tadinya no. 2 naik menjadi no. 1, yang tadinya no. 3 menjadi no. 2, yang tadinya no. 4 menjadi no. 3 dan begitu seterusnya. Setelah itu masukkan Link anda pada urutan PALING BAWAH ( no. 15 ).
  2. Ingat!!! Jangan Mengubah Urutan Daftar Link!!! Apabila setiap blogger (andaikan ada 5 blogger yang telah bergabung) yang ikut dalam metode ini berhasil diduplikasi oleh blogger lain yang akan bergabung,  maka Backlink yang akan anda dapatkan adalah sebagai berikut:
Posisi Anda 15, jumlah backlink = 1
Posisi 14, jumlah backlink = 5
Posisi 13, jumlah backlink = 25
Posisi 12, jumlah backlink = 125
Posisi 11, jumlah backlink = 625
Posisi 10, jumlah backlink = 3.125
Posisi 9, jumlah backlink = 15.625
Posisi 8, jumlah backlink = 78.125
Posisi 7, jumlah backlink = 390.625
Posisi 6, jumlah backlink = 1.953.125
Posisi 5, jumlah backlink = 9.765.625
Posisi 4, jumlah backlink = 48.828.125
Posisi 3, jumlah backlink = 244.140.625
Posisi 2, jumlah backlink = 1.220.703.125
Posisi 1, jumlah backlink = 6.103.515.625

Dari semua kata kunci yang anda inginkan, bayangkan jika ini bisa berjalan dengan sempurna maka anda akan memperoleh 6.103.515.625 external link yang berasal dari berbagai blog yang anda tidak akan pernah bayangkan sebelumnya. Belum lagi apabila ada pengunjung blog anda dari Link List tersebut diatas maka otomatis anda akan memperoleh traffic ke web/blog anda juga. 

Ingat!!! Aturuan mainnya, Anda harus memulai dari urutan paling bawah (no. 15) sehingga hasil backlink anda bisa Maksimal. Jangan salahkan saya apabila anda tidak mengikuti metode ini dengan benar dan Link anda tiba-tiba berada pada urutan no 1 dan menghilang pada Link daftar. 

Jadi mulai lah pada urutan paling bawah (no. 15). Bisakah Anda melakukan tindakan tidak fair atau tidak jujur dengan menyabotase metode ini, misalkan saja “menghilangkan semua link asal” lalu di isi dengan link web/blog anda sendiri…? ….Bisa, dan metode ini menjadi tidak maksimal. Kejujuran adalah strategi/politik terbaik…..Tapi saya yakin bahwa kita semua tak ingin menjatuhkan kredibilitas diri sendiri dengan melakukan tindakan murahan seperti itu… —- SELESAI —-

Catatan: 
Silahkan anda copy paste artikel tersebut di atas mulai dari —– copy mulai di sini —- sampai —–SELESAI —- (tulisannya berwarna merah). Semoga metode ini bisa berjalan sesuai harapan kita bersama. . . !!!

Cara Cepat Menaikkan Pagerank mudah bukan? Beri tahu kepada kawan2 blogger yang lain agar pagerank anda naik, naik, dan terus naik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan kita semua.








Cari informasi lainnya di bawah ini

Share:

04 Juli 2013

Bagaimana Cara Menentukan Nilai Akhir Peserta Didik dalam Sebuah Mata Pelajaran/Kuliah???

KUKABARKAN lagi padamu sobat, bahwa telah bertahun-tahun, persepsi mahasiswaku akan caraku menentukan kelulusan nilai matakuliah yang kadang kontraversi. Kubukalah rahasia ini -yang sebetulnya mahasiswaku telah tahu rahasia ini- bahwa saya takkan pernah mutlak memberi nilai A, A-, B+, B, B-, C+, C, D,E. Cara Kompasianer Makassar ini dalam memberi nilai, tak berpatokan semata kepada angka-angka capaian peserta didikku, nilai UTS, UAS, Praktikum, Pembuatan Makalah atau Praktik Lapangan tidak serta merta menjadi ukuran mutlak dalam memberi nilai kepada mereka, yang juga ‘anak-anakku’ itu.

* * *

Dan saya teringat ucapan seorang profesor yang juga dosen saya (dulu): “Penentuan nilai adalah hak prerogatifmu”. Lafaz sang profesor ini masih segar di memoriku. “Soeharto-pun tak dapat ganggu gugat nilai matakuliahmu kepada mahasiswamu”, lanjut profesor itu. Ia ucapkan itu saat Soeharto masih berkuasa dan beliau sempat menghantarkan Hikmah Nuzulul Qur’an di Istiqlal, di hadapan Pak Harto dan jama’ah masjid warisan Soekarno itu.

* * *

Seorang mahasiswa yang telah mengambil matakuliah Psikologi Kesehatan I -saya lupa tahun berapa-, anak ini sangat mumpuni dan elegan dalam berdiskusi di kelas, sering wawasannya tentang penyakit-penyakit kejiwaan moderen sampai klasik. ia lebih paham, lebih tahu, lebih luas wawasannya dibanding saya yang nota bene pengampuh matakuliah tersebut. Pula-lah, ia sudah sangat cakap menkonversi psikologi kejiwaan manusia ke psikologi abnormal setingkat psikologi kematian dan mengkaji karakter setan yang dia istilahkan sebagai Psikologi Iblis. Cara berpikir ‘menembus batas’ ini membuatku harus keluar ruangan karena tak tahan menahan tawa.

Teramat kusayangkan, sebab saya menjatuhkan nilai B padanya. Prediksiku, ia akan mendatangiku dan melakukan protes secara ilmiah, complaint atas nama sabda aturan akademik, patokan dosen dalam menilai yang telah tertera dalam PAN (Penilaian Acuan Normal). Saya paham sekali bahwa anak ini menguasai cara penilaian dosennya dengan gaya PAN, bahwa simulasi nilai MEAN yang dioptimalkan di sini. Bahkan ia memasteri apa itu PAP (Penilaian Acuan Patokan). Sungguh ia mahasiswa membanggakan dalam kegigihan, bersikeras mengetahui segala hal, yang dianggap penting baginya. Ini menjadi pembeda dengan mahasiswa lain, tak tahu menahu bagaimana mesin penilaian matakuliah itu bergerak dan beroperasi.

Dugaanku tepat, mahasiswa ini menyambangiku di parkiran mobil, ia pun tegas berkata: “Pak, saya yakin nilaiku A”. Saya tersenyum manis padanya. Saat itu saya jedakan perasaan menunggunya atas jawabanku, sembari saya memerbaiki posisi spion kendaraanku. Sayapun menyeka-nyeka dasbor kendaraan yang kelihatannya diinapi debu. Anak itu masih setia berdiri menanti penjelasannku.

“Iya nilaimu A, UTS dan UASmu sangat bagus. Tugas-tugasmu masuk semua dan orisinil. Andai saja kamu bisa mengimbangi nilai-nilai itu dengan nilai yang lain, maka saya konsisten memberimu nilai A”, kataku sedikit panjang lebar 

“Nilai lain apa yang Bapak maksudkan?”, sergahnya.

“Yang saya maksud, Andai kamu menghormati teman-temanmu saat diskusi, memberi kesempatan pada mereka. Tapi kamu kelewat egois dalam berdiskusi, seolah teman-temanmu itu bodoh”, ucapanku ini sukses menundukkan kepalanya.

Mahasiswa tersebut dengan berat hati menerima nilai B yang kuberikan padanya, ini hanya persoalan sepele, sepele buat mahasiswa tapi sangat berarti buatku sebagai pendidik. Teramat banyak mahasiswa salah kaprah bahwa intelligent quotient adalah puncak pencarian dalam perguruan tinggi, mereka lupa bahwa kecerdasan dalam etika, kecerdasan dalam berinteraksi, kecakapan dalam relasi-relasi emosional, hubungan-hubungan humanistik. Segala itu pencapaian di zona rohaniah.

* * *

Membubuhkan potret etika dalam penilaian akhir sebuah matakuliah yang kupatrikan, hingga saya terkadang dituding diktator. Tiada kompromi jika menyangkut perkara moralitas. Sebab moralitas ini menjadi awal dari segalanya atas nama pendidikan diri, pendidikan keluarga dan pendidikan berbangsa. Sebab lain: buatku mengajar itu perlu, tapi mendidik itu jauh lebih penting^^^
Salam Edukasi










Cari informasi lainnya di bawah ini

Share:

28 Juni 2013

Syarat Wajib Puasa

Syarat Wajib Puasa[1]
 
Syarat wajibnya puasa yaitu:
(1) islam, 
(2) berakal, 
(3) sudah baligh[2], dan 
(4) mengetahui akan wajibnya puasa.[3]
 
 
Syarat Wajibnya Penunaian Puasa[4]
 
Syarat wajib penunaian puasa, artinya ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
 
(1) Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
 
(2) Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
 
Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). 
 
Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah.
 
(3) Suci dari haidh dan nifas. Dalilnya adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah,

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
 
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”[5] 
 
Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.[6]
 
 
Syarat Sahnya Puasa
 
Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:[7]
(1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
(2) Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
 
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[8]
 
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
 
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati[9]. Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
 
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[10]
 
Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ
 
“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[11]
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
 
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[12]
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[13]
 
 
Wajib Berniat Sebelum Fajar[14]
 
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
 
Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”[15]
 
Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.[16]
 
Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. ‘Aisyah berkata,

دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
 
Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[17] 
 
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[18] Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[19]
 
Niat ini harus diperbaharui setiap harinya. Karena puasa setiap hari di bulan Ramadhan masing-masing hari berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya, dan tidak pula puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya. Hal ini berbeda dengan raka’at dalam shalat.[20]
 
Niat puasa Ramadhan harus ditegaskan (jazm) bahwa akan berniat puasa Ramadhan. Jadi, tidak boleh seseorang berniat dalam keadaan ragu-ragu, semisal ia katakan, “Jika besok tanggal 1 Ramadhan, berarti saya tunaikan puasa wajib. Jika bukan 1 Ramadhan, saya niatkan puasa sunnah”. Niat semacam ini tidak dibolehkan karena ia tidak menegaskan niat puasanya.[21] Niat itu pun harus dikhususkan (dita’yin) untuk puasa Ramadhan saja tidak boleh untuk puasa lainnya.[22]
 
 
Rukun Puasa
 
Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari[23]. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
 
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.
Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
 
Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam[24]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.[25]
 
[1] Disebut dengan syarat wujub shoum. [2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 2/3005-3008).
Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916)
[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916.
[4] Disebut dengan syarat wujubul adaa’ shoum.
[5] HR. Muslim no. 335.
[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916-9917.
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917.
[8] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.
[9] Niat tidak perlu dilafazhkan dengan “nawaitu shouma ghodin …”. Jika seseorang  makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan puasa. Agama ini sungguh tidak mempersulit umatnya.
[10] Rowdhotuth Tholibin, 1/268.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/620.
[12] Majmu’ Al Fatawa, 18/262.
[13] Idem.
[14] Yang dimaksudkan adalah masuk waktu shubuh.
[15] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa’i no. 2333.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 323).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4/26).
[16] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9919.
[17] HR. Muslim no. 1154.
[18] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.
[19] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6/32.
[20] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9922.
[21] Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9918.
[22] Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9918.
[23] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9915.
[24] HR. Tirmidzi no. 2970, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[25] HR. Ahmad, 4/377. Shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth
==========
 








Cari informasi lainnya di bawah ini

Share:

Syarat-syarat Puasa



Syarat Wajib Puasa
1. Islam

Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha' (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183)

Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.

Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).

2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist:
"Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur".

4 & 5, Mampu dan Menetap
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.

Syarat-syarat tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).

SYARAT SAHNYA PUASA
  1. Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
    a. Niat
    b. Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
    c. Tidak ada yang membatalkannya
  2. Menurut ulama Malikiyah ada 4:
    a. Niat
    b. Suci dari haid dan nifas
    c. Islam
    d. Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
  3. Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
    a. Islam
    b. Berakal
    c. Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
    d. Dilaksanakan pada waktunya.
    (Sedangkan "niat", menurut Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
  4. Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
    a. Islam
    b. Niat
    c. Suci dari haid dan nifas

Sebagai catatan lebih lanjut bahwa:
  1. Definisi Niat
    Keyakinan hati dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan.
    Apakah niat itu termasuk syarat atau rukun?
    Pada dasarnya ulama sepakat bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya". Dan dalam riwayat 'Aisyah, bahwasanya Rasul Saw. bersabda: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka puasanya dianggap tidak sah." Menurut mazhab selain Syafi'iyah: "Niat" adalah syarat, karena puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba dengan ikhlas hanya karena Allah semata. Keikhalasn disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun pelaksanaan "Niat" harus dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di mulut saja.
  2. Syarat bersuci jinabah (mandi junub)
    Ulama sepakat bahwa, orang yang hendak berpuasa tidak diwajibkan untuk bersuci jinabah pada malam hari, karena tidak menutup kemungkkinan hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama, mimpi basah, haidh dan nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu Salmah bahwa: Rasulullah saw. mandi junub (karena jima') pada pagi hari kemudian beliau berpuasa. Maka barang siapa mandi junub pada pagi hari atau seseorang wanita belum bersuci dari haid (atau nifas) dipagi harinya tetap boleh berpuasa dan dianggap sah.
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)









Cari informasi lainnya di bawah ini

Share:

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog