INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
Sumber
Read more:
http://basando.blogspot.com/
Under Creative Commons License:
Attribution Non-Commercial
Follow us:
@Basando on Twitter
|
Basando on Facebook