Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

28 September 2018

Pencurian

Pencurian

 
Pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.Pencurian merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di lingkungan sekitar. Seiring dengan perkembangan zaman tindak pidana pencurian juga semakin meningkat. 

Terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 13 Oktober 2018 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Terutama saat kendaraan di parkir di depan kos atau barak. Kapolsek Rakumpit, Kota Palangkaraya Iptu Damlias, mengharapkan pemilik kendaraan untuk waspada dengan kendaraannya karena salah satu penyebab seringnya sepeda motor hilang akibat kelalaian pemilik yang menempatkan motor di sembarang tempat. Iptu Damlias mengatakan terkait kasus pencurian yang melibatkan Agus, pihaknya berkoordinasi dengan unit Resmob polres palangkaraya dan buser polsek pahandut. Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hukuman pidana selama 5 tahun. 

Pada 17 September 2018 terjadi pencurian naskah soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di  SMPN 54 Surabaya memasuki agenda pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang  menghadirkan mantan kepala sekolah tersebut, Keny Erviati yang didakwa mencuri naskah ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang berlangsung di sekolahnya. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sifa'urosidin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Astri Utami, Keny meminta majelis hakim mengeringankan hukuman. Dia beralasan masih ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pada Kamis 26 September 2018 Keny dinyatakan bersalah dan terjerat dengan pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

  Pada tanggal 13 September 2018 terjadi pencurian di Gerai Pizza. Eko Purnomo, pencuri TV 52 inci dan dua telepon genggam, yang kabur ke Jember berakhir sudah. Buruh bangunan itu nyaris ditembak polisi di persembunyiannya di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawa, Jember. Polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian di Pizza Hut Jalan Raya Batubulan. Pelaku masuk lewat plafon, lalu ambil sebuah TV yang terpasang di dinding tembok, juga mengambil dua unit HP. Namun apes, ketika akan mengeluarkan TV yang cukup besar, dia kesulitan sehingga barang bukti TV masih nyangkut di plafon lokasi kejadian. Palaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penajara.

Pada 21 September 2018 terjadi pencurian di Tiongkok. Meski begitu, kasus pencurian yang dilakukannya terdengar tak lazim. Pasalnya, pria 50 tahun itu terciduk mencuri 73 gaun pengantin wanita. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian Shanghai, setelah mendapat laporan pencurian dari seorang penjual gaun pengantin pada Agustus lalu. Kisah penangkapan Gu bermula setelah penjual gaun bernama Wang melaporkan bahwa delapan baju miliknya menghilang dari rumah sejak awal tahun. Gu tidak memiliki keinginan untuk menjual gaun-gaun yang telah dicurinya. Polisi juga sudah berhasil mengamankan delapan gaun milik Wang. Sedangkan Gu ditahan dengan dakwaan kasus pencurian.

  Pada 28 Juli 2018 terjadi pencurian motor di Desa Madusari, Kecamatan Siman.   Tertangkapnya pelaku atas nama Richa Eka Saputra (23) dan Ricky Dwi Saputra (23), berawal dari pihak kepolisan Polres Ponorogo yang menerima laporan dari korban pencurian yang bernama Heri Sukamto (28) yang beralamat di Desa Madusari, Kecamatan Siman. Dalam laporannya, korban memarkirkan kendaraannya di salah satu rumah warga di Desa Madusari. Kemudian, dia menuju lapangan yang menjadi tempat pertunjukkan musik dangdut dan lupa mengambil kunci motor. Berbekal laporan korban tersebut, Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku pencurian. Pelaku langsung ditangkap di kawasan Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo. Otak dari pencurian ini, Richa, menceritakan bahwa setiap hari dia dan saudara kembarnya bekerja sebagai buruh tani. Menurutnya, dengan upah seperti itu tidak mungkin keduanya bisa membeli telepon genggam baru. Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menjelaskan keduanya memang saudara kembar dan baru pertama kali melakukan kejahatan. "Mereka ini setelah berhasil ambil motor malah langsung dijual via Facebook, selang 5 hari langsung kami bekuk," tegas dia. Keduanya pun langsung dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saya juga mengingatkan keduanya untuk tidak mengulangi perbuatannya, masa gara-gara ingin beli handphone keduanya masuk penjara," dia memungkasi.

Kesimpulannya dari kasus pencurian tersebut  sebagian besar disebabkan karena kelalaian dan kurang pengamanan dari para korban. Adapun akibatnya antara lain kehilangan harta benda yang sangat berharga. Dari seluruh uraian diatas sudah jelas bahwa pencurian adalah tindakan yang selalu ada di Indonesia maupun di negara lain. Adapun upaya menanggulangi maraknya tindakan pencurian ini yaitu dengan diadakannya ronda malam untuk di Indonesia, menaruh CCTV di jalan untuk diluar negri  karena hal ini merupakan upaya penting untuk mengurangi tindakan pencurian. langkah ini merupakan langkah dasar yang harus kita lakukan agar masalah pencurian ini sudah teratasi di daerah sekitar.

Ditulis oleh

Nama : Ara Dhea Anggita Asari

Kelas : XI IPS 3





Sumber


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog