Live Streaming Online Belajar Bahasa Indonesia SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Khotbah: Pengertian, Metode, Teknik, Jenis

(sebelum melanjutkan ke tulisan utama di bawah ini, penulis memohon kepada para pembaca sekalian yang lebih paham (menguasai) hal-hal mengenai khotbah agar dapat memberikan masukan atau kritikan terkait materi khotbah ini apabila ada isi tulisan yang kurang sesuai, terutama mengenai hadits-hadits Rasulullah. Penulis bukanlah ahli dalam hal tersebut dan tulisan dalam blog ini penulis dapatkan dari sumber lain. Harap maklum.) 


Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) istilah yang benar adalah KHOTBAH, bukan KHUTBAH.
khot·bah n pidato (terutama yg menguraikan ajaran agama): -- Jumat;

ber·khot·bah v berpidato (tt ajaran agama dsb): tiap-tiap hari Jumat ia ~ di masjid;

meng·khot·bah·kan v mengajarkan atau membicarakan di dl khotbah: ~ sikap hidup berdasarkan agama;

peng·khot·bah n pembicara (penyampai) khotbah; orang yg berkhotbah; juru khotbah;

peng·khot·bah·an n proses, cara, perbuatan mengkhotbahkan



Gambar khotib yang sedang berkhotbah


Pengertian Khotbah
Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan menurut terminologi Islam (istilah syara’); khotbah (Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat). Berdasarkan pengertian di atas, maka khotbah adalah pidato normatif, karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi yang mampu memikat perhatian.

Selain khotbah Jum’at, ada pula khotbah yang dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khotbah ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, khotbah sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khotbah nikah dilaksanakan sebelum akad nikah.

Khotbah mempunyai arti yaitu memberi nasihat. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khotbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. 


Syarat-syarat khotbah adalah sebagai berikut:

  • Khatib (orang yang berkhotbah) harus suci dari hadas baik besar maupun kecil.
  • Khatib harus suci dari najis baik badan, pakaian maupun tempat.
  • Khatib harus menutup aurat (dalam khotbah jumat).
  • Khatib harus berdiri bila mampu.
  • Khatib harus menyampaikan khotbahnya dengan suara keras hingga terdengar oleh para jamaah.
  • Khatib harus duduk di antara dua khotbah dengan tuma’ninah (dalam khotbah Kumat).
  • Rukun-rukun khotbah harus disampaikan dengan bahasa Arab, selebihnya bisa menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan sesuai dengan jama’ahnya (dalam khotbah Jumat).

Khotbah dalam ajaran agama Islam memiliki beberapa rukun yang dipenuhi. 

Rukun-rukun khotbah adalah:

  • Wajib dimulai dengan hamdalah, yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khotbah pertama atau khotbah kedua.
  • Shalawat kepada Nabi SAWShalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam Al-Quran.
  • Washiyat untuk Taqwa Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.
  • Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya. Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Qur’an bila sekedar mengucapkan lafaz: tsumma nazhar. Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.
  • Doa untuk umat Islam di khotbah kedua. Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat atau kalimat Allahumma ajirna minannar.

Hal-hal yang disunahkan dalam khotbah jumat antara lain:

  • Berdiri di tempat yang tinggi (mimbar)
  • Memberi salam, berdasarkan hadits Nabi SAW. Dari Jabir ra.: “Sesungguhnya Nabi SAW. apabila telah naik mimbar, (beliau) memberi salam”. (HR. Ibnu Majah).
  • Menghadap Jama’ah, berdasarkan hadits Nabi SAW. Dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dari kakeknya: “Adalah Nabi SAW. apabila telah berdiri di atas mimbar, shahabat-shahabatnya menghadapkan wajah mereka ke arahnya”. (HR. Ibnu Majah).
  • Suara jelas penuh semangat, berdasarkan hadits Nabi SAW. Dari Jabir r.a: “Adalah Rasulullah SAW. apabila berkhotbah kedua matanya menjadi merah, suaranya lantang/tinggi, berapi-api bagaikan seorang panglima (yang memberi komando kepada tentaranya) dengan kata-kata “Siap siagalah di waktu pagi dan petang”. (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
  • Singkat, padat, akurat dan memikat, Rasulullah SAW. bersabda: “Adalah Rasulullah SAW. biasa memanjangkan shalat dan memendekkan khotbahnya”. (HR. Nasai dari Abdullah bin Abi Auf).
  • Gerakan tangan tidak terlalu bebas, berdasarkan hadits Nabi SAW. Dari Abdurrahman bin’ Sa’ad bin ‘Ammar bin Sa’ad ia berkata: “Adalah Nabi SAW. apabila berkhotbah dalam suatu peperangan beliau berkhotbah atas anak panah, dan bila berkhotbah di hari Jum’at belaiu berpegangan pada tongkat”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
  • Seusai khotbah kedua segera turun dari mimbar, berdasarkan hadits Nabi SAW. “Adalah shahabat Bilal itu menyerukan adzan apabila Nabi SAW. telah duduk di atas mimbar, dan ia iqomah apabila Nabi SAW. telah turun”. (HR. Imam Ahmad dan Nasai).
  • Tertib dalam membacakan rukun-rukun khotbah, yaitu: Hamdalah, Syahadat, Shalawat, wasiyat, Ayat Al-Qur’an dan Do’a.

Dalam khotbah Jumat pelaksanaannya mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena di samping berisi nasihat-nasihat, khotbah juga merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari shalat jum’at. Sekalipun demikian, mengenai pelaksanaannya masih diperdebatkan oleh para ulama. Seperti yang ditunjukkan sekarang ini dalam pelaksanaan khotbah di tengah-tengah masyarakat, ada yang hanya satu kali berdiri saja (satu khotbah) dan ada yang berdiri dua kali setelah diselingi duduk beberapa saat di antara keduanya (dua khotbah).

Seorang ahli fiqih terkemuka, Ibnu Rusyd, dalam karyanya ”Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid” menerangkan bahwa perbedaan ini berasal dari perbedaan pendapat mengenai hukum duduk di antara dua khotbah (qu’ud bain al-khutbatain). Jika duduk itu dimaksudkan untuk istirahat bagi khatib, berarti duduk itu bukan merupakan syarat. Namun jika hal itu dianggap sebagai ibadah, berarti duduk itu merupakan syarat yang harus dikerjakan (Suparta, 2006: 29).

Dalam kaitannya dengan masalah ini, Imam malik berpendapat bahwa duduk (untuk berpindah khotbah kedua) bukan merupakan syarat khotbah. Sementara Imam Syafi’i mengemukakan bahwa duduk merupakan syarat. Dua pandangan ini jelas berbeda, meski perbedaan tersebut hanya dalam soal pemahaman tentang arti duduk di antara dua khotbah. Jadi, tidak begitu prinsip.

Dalam praktiknya tetap saja mereka mewajibkan dan melaksanakan dua khotbah. Hanya yang satu menganut pemahaman hukum dari segi lughawi saja dan yang lainnya dari syar’i. Artinya, dua khotbah bagi kelompok yang lughawiyah adalah dua khotbah yang dibedakan hanya dengan ucapan hamdallah, sebagaimana kebiasaan dalam khotbah yang menggunakan bahasa Arab. Kelompok ini mencukupkan dirinya dengan memahami hukum secara garis besar saja tidak serinci kelompok syar’iyyah.

Pada kelompok Syar’i, dua khotbah itu dibedakan tidak hanya oleh kughat hamdallah, tetapi juga hingga tata cara fisik. Di dalam pelaksanaan khotbah tersebut hanya diperhatikan duduk berdirinya istirahatnya, kalimat yang diucapkannya, bahasa yang digunakanny. Berkenaan dengan kehati-hatian (ihtiyat) dari sini lah para fuqaha merumuskan rukun dan syarat khotbah.

Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Nabi saw menyelenggarakan khotbah jum’at dengan dua bagian khotbah:

Artinya: ”Dari Ibnu Umar ra. Bahwasanya Nabi saw, berkhotbah pada hari jum’at (dengan berdiri), kemudian duduk, kemudian berdiri dan berkhotbah. (Abu Ubaidillah) menerangkan: ”Sebagaimana yang kalian kerjakan” (HR Al-Tirmidzi diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah dan Jabir bin Samurah).

Hadits ini menurut Abu Isa adalah hadits hasan lagi shahih, karena Ibnu Umar yang melihat secara langsung. Dengan demikian, tata cara melaksanakan khotbah yang dilakukan oleh Nabi, yaitu khotbah dengan duduk sebentar di antara dua khotbah.


Unsur-unsur yang terdapat di dalam materi khotbah yaitu:

  • Konsep, yang terdapat dalam pengertian khotbah yang mana khotbah diartikan sebagai memberi nasehat. Selain itu juga dalam materi di atas terdapat syarat-syarat dan rukun-rukun dari khotbah yang mana itu juga termasuk dari bagian konsep.
  • Prinsip, yang terdapat dalam materi sunnah-sunnah, syarat-syarat khotbah, dan rukun-rukun khotbah.
  • Proses, yang terdaapat dalam materi pelaksanaan khotbah dan kedudukan khotbah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan khotib dalam melaksanakan khotbah adalah sebagai berikut:

  • Melakukan persiapan, mental, fisik dan naskah khotbah
  • Memilih materi yang tepat dan up to date
  • Melakukan latihan seperlunya
  • Menguasai materi khotbah
  • Menjiwai isi khotbah
  • Bahasa yang mudah difahami
  • Suara jelas, tegas dan lugas
  • Pakaian sopan, memadai
  • Waktu maksimal 15 menit (dalam khotbah Jumat)
  • Bersedia menjadi Imam shalat Jum’at (dalam khotbah Jumat)

Khotbah sama halnya memiliki materi-materi yang wajib dipenuhi. Hal ini untuk menghindari kejemuan umat yang mendengar. 

Contoh materi-materi khotbah antara lain:

  • Tegakkan akidah, murnikan ibadah, perluas ukhuwwah
  • Evaluasi amaliah (ummat) mingguan
  • Kaji masalah secara cermat dan singkat
  • Berikan solusi yang tepat
  • Tema-tema lokal peristiwa keseharian lebih diutamakan 
  • Hindari materi yang menjenuhkan atau persoalan tanpa pemecahan

sumber: http://anancasa.blogspot.com/2011/02/resumu-pidato-ceramah-sambutan-dan.html.  
Baca Informasi Terkait: