Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

05 November 2018

Penculikan

Penculikan

Penculikan adalah kejahatan yang memiliki beberapa unsur pokok seperti membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggal nya sementara, misalnya dibawa pergi dari rumah nya atau tempat kostnya dan membawa pergi itu dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan  hukum dibawah kekuasaan nya atau kekuasaan orang lain atau untuk membuat dia dalam keadaan sengsara, artinya selain dibawa pergi diluar kehendak korban hal itu juga dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan hukum misalnya di ancam, dipaksa, dibohongi, dll.

Sering juga menjadi perhatian masyarakat adalah penculikan anak, penculikan anak bisa terjadi karena kelalaian orangtua. Penculikan anak ini di atur dalam pasal 330 KUHP  dan pasal 83 UU Perlindungan anak. Bunyi pasal 330 KUHP adalah "barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara maximal 7 tahun".
      Ada beberapa contoh peristiwa penculikan beserta penyebab dan akibat nya, yaitu:
 Penculikan di Nusa Tenggara Timur (NTT)
           Penculikan anak ada tanggal 28 mei 2018 di sebabkan ketika bocah RM tengah bermain bersama adiknya, saat itu RM lari menuju kios dan asisten rumah tangga nya ikut mengejar adiknya, ketika asisten rumah tangga mengejar adiknya, RM pun ditinggal sendirian yang mengakibatkan RM diculik.

Penculikan di daerah Makassar
           Seorang anak yang berusia 1,5 tahun bernama Hanun diculik pada tanggal 8 januari 2018 oleh paman nya yang bernama Yusfikar yang merupakan seorang PNS dikantor DPRD kabupaten barru, penculikan ini disebabkan karena rasa sakit hati Yusfikar kepada orangtua Hanun yang mengakibatkan penculikan ini tejadi dan mereka juga berencana meminta tebusan.

Penculikan di daerah Depok
            Bayi bernama aditya hamizan Purnomo yang lahir 9 April 2018 tersebut diculik Jumat 27 April 2018, disebabkan saat itu, bayi yang tengah tertidur ditinggalkan ibunya pergi ke warung,dengan kelengahan orangtua, mengakibatkan pelaku  mengambil anak nya yang sedang tidur ditemani kakaknya (yang juga tertidur) dan oleh pelaku dibawa ke suatu tempat untuk diamankan.

Penculikan di daerah Jawa tengah
              Penculikan anak dibawah umur ini terjadi pada tanggal 24 oktober 2017 karena disebabkan dengan perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial, yang mengakibatkan anak tersebut dibawa kabur.

Penculikan di daerah Jakarta
             awalnya ibu  korban  berkunjung ke ITC Kuningan tanggal 19 desember 2017 bersama dua anaknya yang masih balita, yakni E (3) dan R (5). Penyebab nya Ibu korban meninggalkan sejenak kedua anaknya karena ingin cuci tangan di toilet dan mengakibatkan anak tersebut diculik, tetapi gagal karena aksinya gagal kepergok, tanpa pikir panjang pelaku melepaskan gendongannya itu dan jakarteninggalkan lokasi tersebut.

  Kesimpulannya penyebab penculikan yaitu ditinggal sendirian oleh asisten rumah tangganya, karena rasa saki hati pamannya kepada orang tuanya, di tingga pergi kewarung dengan ibunya, karena pengaruh dari media sosial,meninggalkan ketoilet, Adapun akibatnya yaitu diculik, meminta tebusan, dibawa ke suatu tempat untuk diamankan, dibawa kabur.
Negara kita indonesia masih harus lebih tanggap dan ketat dalam menerapkan hukum bagi para pelaku penculikan dan para pelaku kejahatan. Apalagi masalah aspek keamanan merupakan salah satu pondasi yang menunjukkan keadaan negara itu, semakin aman warga atau masyarakat suatu negara maka semakin baik pula negara itu untuk ditinggali, kalau kejadian seperti penculikan anak ini terjadi tidak dapat dibayangkan dengan bagaimana nasib bangsa indomesia dimasa depan, disini pun kita dapat mengetahui penyebab-penyebab terjadinya penculikan anak.
Jadi sebaiknya para orangtua harus lebih menjaga dan memerhatikan anaknya  agar penculikan tidak terjadi.

Nama: lulu widyazahri
Kelas : XI IPS 3






Sumber


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog