Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

19 Desember 2012

Siswa Terlibat Tawuran Diharapkan (Tetap) Mengikuti UN

Polisi menetapkan tujuh tersangka siswa SMA 70 dalam kasus tawuran pelajar dengan SMA 6 di Bulungan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dari tujuh orang itu, siswa berinisial FR menjadi tersangka utama dan ditahan, sedangkan enam lainnya hanya dikenakan wajib lapor.

Mengingat musim ujian nasional (UN) tahun ajaran 2012-2013 tinggal enam bulan lagi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) minta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah SMA 70 memberi izin ketujuh siswa ikut ujian nasional (UN). Meskipun menurut prosedur siswa yang telah diserahkan ke orang tua dan harus dipindahkan sekolah lain.

"Saya sampaikan kepada kepala dinas dan sekolah, agar anak itu tetap biar ikut ujian di SMAN 70 karena waktunya udah mepet," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/12).

Menanggapi kasus tawuran pelajar di Jakarta, Jokowi menilai itu tanggungjawab guru. Karena tugas guru bukan hanya mengajarkan pelajaran tapi juga membentuk karakter pendidikan anak didik.

"Tugas guru itu kan tidak hanya ngajarin matematika, biologi, dan lain-lain, tapi juga memberikan pendidikan karakter anak, sopan santun, budi pekerti, dan lain-lain," jelasnya.

Jokowi tidak mau ambil pusing soal proses hukum kasus itu. Yang terpenting buatnya adalah anak-anak bisa lulus sekolah.

"Kalau yang tersangka itu kan wilayah hukum, kalau yang urusan kita bagaimana anak itu tetap bisa lulus. Tugas guru biar anak yang bandel jadi tidak bandel, yang karakternya tidak baik jadi baik," tegasnya.

Sekolah menolak

Dihubungi terpisah, Kepala Sekolah SMA 70 Saksono Liliek Susanto mengatakan siswa mana pun yang sudah dikembalikan sekolah asal ke orang tuanya, maka tidak bisa lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar di tempat yang sama.

"Oh nggak bisa," tegas Lilik.

Lilik menjelaskan siswa yang dikembalikan ke orang tua adalah siswa yang telah mengantongi 150 poin pelanggaran. Dari ketujuh pengeroyok Alawy Yusianto Putra (16), siswa SMA 6, hanya dua orang yang masih berstatus murid SMA 70.

"Dinas pendidikan mengembalikan mereka pada orang tua, kemudian kita mencarikan sekolah lain, kecuali untuk tersangka FR yang ditahan. Nah kalau anak-anak itu nggak mau, itu bukan urusan kami lagi karena pemindahan itu sendiri tidak dipungut biaya," tegasnya.

Sekadar diketahui, untuk kelanjutan proses hukum kasus ini, berkas tersangka utama FR (17) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas pembacok Alawy itu sudah P21 atau sudah lengkap.

"Berkas FR sudah P21, dalam proses pelimpahan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Jakarta Selatan Ardiyanto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/12).

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog