Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

03 Januari 2013

Lagi, Oknum Calo PNS dan CPNS Tertangkap

"Saat ini jumlah korbannya sudah ada sepuluh orang. Kini tersangka sudah kita amankan, sedangkan kasus ini masih didalami. Karena besar kemungkinan, jumlah korban lebih dari itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, kemarin.

Aksi penipuan yang dilakukan oknum pegawai Lapas ini telah berlangsung sejak 2011 lalu. Menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai PNS. Namun harus membayar uang sekitar Rp 65 Juta. Tidak sedikit orang yang percaya dan menjadi korban, akibatnya mereka pun menjadi sasaran empuk pelaku.

Kasat mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni membuat seolah-olah sedang ada proses penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkumham. Dia lalu meminta uang yang diakui untuk meloloskan korban. Namun pada November 2012 kemarin, para korban mulai mendesak dan menagih janji kepada pelaku.

Kemudian MN kembali meminta uang kepada para korban sebanyak Rp 30 Juta. Dengan alasan, untuk biaya menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengelabui korban, MN membuat SK palsu. Menyatakan bahwa 10 orang (korban) telah menjadi PNS dan siap bekerja di Kemenkum dan HAM Kantor Wilayah Kalbar.

Tidak hanya sampai di situ, para korban kembali dimintai uang untuk mengurus pakaian seragam. Setelah semua seragam sudah jadi, ironisnya, oknum Pegawai Lapas ini menyuruh kesepuluh korban pergi ke kantor Kemenkum dan HAM Kalbar. Ketika tiba di kantor tersebut, ternyata oknum ini tidak ada dan nomor ponselnya juga tidak aktif.

Kemudian korban pergi ke Lapas, seolah-olah ingin bekerja. Namun para pegawai di sana, merasa heran dan menanyakan penugasan para korban yang dikira PNS juga. Lantaran merasa tidak ada penerimaan CPNS baru atau adanya mutasi pegawai dari tempat lain.

Karena merasa sudah diangkat menjadi CPNS, akhirnya para korban menunjukkan SK yang diberikan pelaku. Hingga akhirnya, terbongkarlah kasus penipuan tersebut. Sebab SK yang ditunjukkan, merupakan SK palsu. Korban merasa tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak.

"Tersangka bakal dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Kasat.



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog