Penerapan kurikulum baru seharusnya diikuti dengan penghapusan
pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Sebab jika UN dipertahankan maka tidak
sesuai dengan standar penilaian kurikulum baru.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi dalam
diskusi "Menyongsong Kurikulum Pendidikan 2013" di Dinas Pendidikan
Jateng, Jumat (14/12).
Dia mengatakan, apabila UN tetap dipertahankan maka standar proses
yang diterapkan guru akan kembali atau sama saja. Bukan sebuah proses
pembelajaran untuk membawa peserta didik bernalar, melakukan observasi,
bertanya, dan mencipta, melainkan tetap mengajarkan siswa mengerjakan
soal.
"Namun, bila UN hendak terus diterapkan maka fungsinya harus diubah.
Yakni, hanya sekadar untuk pemetaan kompetensi siswa, bukan sebagai
penentu kelulusan," katanya.
Adapun, lanjut dia, pelaksanaan UN bisa dilakukan di jenjang SMP di
kelas VIII atau awal kelas IX, sedangkan pada SMA/SMK di kelas XI atau
awal kelas XII.
Perubahan kurikulum baru 2013 menekankan pada empat elemen, yakni
standar kompetensi, isi, proses dan penilaian. Pada standar isi
difokuskan melalui pengembangan mata pelajaran dengan pendekatan tematik
integratif. Sedangkan, pada standar proses ditekankan pada perubahan strategi pembelajaran.
"Disini guru diwajibkan untuk merancang dan mengelola proses
pembelajaran aktif dan menyenangkan. Tujuannya agar peserta didik lebih
peka, bisa melakukan observasi, bertanya, bernalar, mengolah, mencipta,
menyajikan, hingga mengkomunikasikan apa yang dipelajarinya," jelas
Rektor IKIP PGRI Semarang itu.
0 Comments:
Posting Komentar
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.