Sejak diberlakukannya moratorium (penghentian sementara) calon
pegawai negeri sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini
kekurangan hingga 9.000 PNS di lingkungan pemerintahannya.
Moratorium CPNS tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan 3
menteri yang melibatkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan),
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) dan
diberlakukan sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Bekasi, Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(16/10) mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak bisa menambah pegawai di
beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena terbentur adanya
moratorium CPNS dari pemerintah pusat. Sedangkan, setiap tahunnya jumlah
pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terus mengalami pengurangan
karena pensiun.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi menjelaskan, saat ini jumlah PNS yang
masih tercatat di Kabupaten Bekasi mencapai 13.793 orang. Akan tetapi,
jumlah tersebut belum dikurangi PNS yang sudah pensiun. “Setiap
tahunnya, rata-rata PNS yang pensiun mencapai 250 orang untuk semua
SKPD. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi kekurangan pegawai
mencapai sembilan ribu orang. Kami tidak bisa membuka formasi
pendaftaran CPNS, karena masih diberlakukannya SKB (Surat Kesepakatan
Bersama) Tiga Menteri tentang moratorium CPNS,” kata Mulyadi.
Saat disinggung mengenai akan berakhirnya waktu moratorium CPNS
tersebut, Mulyadi menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menutupi
kekurangan pegawai sekaligus. Sebab, formasi penerimaan PNS di suatu
pemerintahan langsung ditentukan oleh pemerintah pusat yang disesuaikan
dengan belanja daerah.
“Pemerintah daerah sifatnya hanya mengajukan kebutuhan pegawai ke
pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Nanti, Kemendagri yang akan menentukan jumlah pegawai yang akan direkrut
di suatu pemerintahan daerah yang disesuaikan dengan belanja daerah,”
ucapnya.
Dijelaskan Mulyadi, penerimaan CPNS bisa dilakukan oleh suatu daerah
apabila belanja daerahnya tidak melebihi 50 persen dari jumlah anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Moratorium CPNS dari SKB tiga menteri kan cukup jelas, daerah yang
belanja pegawainya di atas 50 persen dari APBD, maka tidak diperkenankan
melakukan penerimaan PNS. Untuk Kabupaten Bekasi masih sangat bisa
dilakukan penambahan PNS, khususnya guru dan tenaga medis yang masih
banyak kekurangan tenaga. Saat ini belanja daerah Kabupaten Bekasi
mencapai 44 persen dari APBD,” ungkapnya.
Meski dianggap memungkinkan untuk dilakukannnya penambahan PNS,
diakui Mulyadi, penerimaan menjadi PNS tetap dilakukan secara bertahap.
Sebab, apabila dilakukan sekaligus, maka anggaran pun akan habis untuk
belanja pegawai. “Setelah moratorium ini berakhir, kami pun akan
mengajukan pembukaan formasi pegawai yang diperlukan kepada Kemendagri,
karena kebutuhan pegawai ini sangat vital dalam menjalankan roda
pemerintahan,” katanya.
0 Comments:
Posting Komentar
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.