Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 (2009)
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Lihat pula:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"
- Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1987)
- Pedoman Umum Pembentukan Istilah
- Perubahan dalam edisi 2009
- Rangkuman EYD
Daftar Isi:
I. Pemakaian Huruf
A. Huruf AbjadB. Huruf Vokal
C. Huruf Konsonan
D. Huruf Diftong
E. Gabungan Huruf Konsonan
F. Huruf Kapital
G. Huruf Miring
H. Huruf Tebal
II. Penulisan Kata
A. Kata DasarB. Kata Turunan
C. Bentuk Ulang
D. Gabungan Kata
E. Suku Kata
F. Kata Depan
G. Partikel
H. Singkatan dan Akronim
I. Angka dan Bilangan
J. Kata Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, dan -nya
K. Kata si dan sang
III. Pemakaian Tanda Baca
A. Tanda TitikB. Tanda Koma
C. Tanda Titik Koma
D. Tanda Titik Dua
E. Tanda Hubung
F. Tanda Pisah
G. Tanda Tanya
H. Tanda Seru
I. Tanda Elipsis
J. Tanda Petik
K. Tanda Petik Tunggal
L. Tanda Kurung
M. Tanda Kurung Siku
N. Tanda Garis Miring
O. Tanda Penyingkat atau Apostrof
0 Comments:
Posting Komentar
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.