Sebanyak 15 bahasa daerah di Indonesia sudah punah dan 139
lainnya terancam punah.
Untuk melihat daftar bahasa daerah di Indonesia, silakan buka halaman berikut:
Menurut Kepala Pusat Pengembangan dan
Perlindungan Bahasa Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) Dr Sugiyono, hal itu disebabkan karena jumlah penuturnya
sedikit dan hanya digunakan oleh kalangan generasi tua. Bahkan, bahasa
etnis di Indonesia penuturnya tinggal beberapa saja.
Dia mengemukakan, bahasa daerah yang punah tersebut adalah bahasa
yang berada di Maluku (11 bahasa), Papua Barat, Kepulauan Halmahera,
Sulawesi dan Sumatera. ”Bahasa yang terancam punah terdapat di
Kalimantan (1 bahasa), Maluku (22), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera
(67), Sulawesi (36), Sumatera (2), Timor-timor dan Bima, Sumbawa (11),”
katanya dalam Seminar Internasional Strategi Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Lokal dalam Bingkai Global di Perpustakaan UNS,
Kamis (11/10).
Ia mengungkapkan, salah satu upaya untuk menyelamatkan bahasa daerah
adalah menggunakannya sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.
Penggunaan bahasa daerah diizinkan oleh pemerintah berdasarkan UU No
20/2003.
”Lebih menguntungkan jika dipakai sebagai bahasa pengantar. Kalau
hanya pelajaran bahasa daerah, tidak akan efektif karena siswa sekolah
heterogen dan mereka menggunakan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.”
Gunakan Bahasa Daerah
Selain itu, ia juga menganjurkan agar setiap orang tua terbiasa
menggunakan bahasa daerah di rumah. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan harus mulai mewajibkan setiap murid menguasai setidaknya satu
bahasa daerah. Hal ini dilakukan agar bahasa daerah tidak punah.
Menurut Sugiyono, khazanah bahasa dan sastra di Indonesia sangat
beragam, tetapi sebagian besar dari keragaman itu berada dalam kondisi
yang memprihatinkan. Beberapa bahasa masih tergolong dalam posisi aman,
tetapi tidak sedikit yang dalam posisi terancam, hampir punah, atau
bahkan telah punah.
Dia menjelaskan, dasar hukum yang melandasi kebijakan penanganan
bahasa dan sastra daerah diberikan baik dalam UUD 1945 maupun UU 24
Tahun 2009. Keduanya mencerminkan kemauan politik pemerintah yang nyata,
tetapi realisasi upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa
dan sastra daerah belum optimal. Dalam rangka optimalisasi, diperlukan
perda perlindungan bahasa daerah.
Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan UNESCO telah mencanangkan tanggal 21 Februari sebagai hari
bahasa ibu internasional. Hal itu dilakukan, karena hampir semua bahasa
daerah yang berada di sejumlah negara di dunia terancam punah.
0 Comments:
Posting Komentar
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.