Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

09 November 2018

Pungutan Liar (Pungli)

     Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya di kenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan di golongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di indonesia. Jika dikaji lebih dalam maka PUNGLI adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka dapat dikatakan bahwa pungli adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.
   Contoh kasus Pungli antara lain yaitu Pada hari Rabu tanggal 14 februari siswanto diamakan tim saber pungli pusat dan polres Malang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun kronologi penangkapan saat staf pengembangan properti tersebut menyerahkan termin ketiga sebersar Rp 7,5 juta kepada siswanto di kantor Desa Kalisongo.
Uang itu biaya tambahan atas perngurusan izin dan peruntukan pengunaan tanah dan tanah mendirikan pembangunan, pembangunan perumahan termin ketiga itu diberikan dari biaya total Rp 140 juta atas permintaan siswanto.
Siswanto tidak bisa mengelak karena terbukti dengan sengaja menerima uang tersebut. Selanjutnya, siswanto digelandang ke Mapolres Malang bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang turut diamankan OTT tersebut diantaranya uang tunai Rp 7,5 juta, satu unit handphone, serta 10 lembar dokumen yang berkaitan dengan kepengurusan IMB dan IPPT itu.
    Sebabnya karena mereka ingin menambah penghasilan dari pungli.
   Akibat perbuatannya ini, siswanto akan dijerat dengan pasal 12 subsider pasal 11 Undang-undang tindakan pidana korupsi. Siswanto diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
  Adapun kasus kedua Pada hari minggu pagi seorang ketua rt di desa melakukan pungli kepada warga nya ia meninta uang warga dengan sebabnya ia beralasan untuk biaya pembangunan suatu jembatan yg ada di dsesa dia untuk menyebrang hal itu di lakukan kepada ketua rt itu dan uang sebenarnya untuk kepentingan pribadi nya sendiri.
  Akibatnya ketua Rt pun di panggil oleh warga dan di urus di kepala desa untuk di permasalahkan dan akhirnya ja di berhentikan sebagai ketua Rt.
  Adapun kasus ketiga yaitu pungli yang berada di suatu desa yang dilakukan oleh ketua Rw ia melakukan pungli kepada warga untuk kepentingan sendiri akibatnya ketua Rw itu di panggil kepada ketua Rt untuk di urus dan di tanganin permasalahan pungli yang di lakukannya.disebab kan dengan pernghasilan yang tkurang mencukupi bagi ketua rw itu.
  Adapun kasus keempat pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan hal tersebut juga sesuai dengan perartuan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungli biaya pendidikan pada SD dan SMP. Dilain pihak, jika sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya.
   Akibatnya kepala sekolah itu di demo oleh wali murid dan warga warga sekitar dengan adanya larangan pungutan biaya pendidikan yang meresahkan wali murid, disebabkan kepala sekolah itu menyalah gunakan jabatannya.
   Adapun kasus yang terakhir kasus ke lima pungli yang di lakukan tam tama yang melakukan lungutan liat kepada supir truk yang berjalan dan melewati jlan Akibatnya masyarakat pun banyak yang resah kepada tam tama tersebut sebabnya tam tama itu mencari penghasilan samping.

    Komentar terhadap kasus pungli(pungutan liar) ini harus nya kita hindari dan seharusnya pemerintah harus lebih waspada dan lebih menyelediki kasus ini agar tidak ada lagi warga yang merasa resah.

Nama : Rachmawati Rachman
Kelas : XI Ips 2


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog