Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

09 November 2018

Penyalahgunaan Media Sosial


  Media sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

  Media sosial mempunyai ciri-ciri yaitu pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa ke berbagai banyak orang karena bisa disampaikan bebas dan cenderung lebih cepat di banding media lainnya, kemudian penerima pesan bisa menentukan waktu interaksi.

  Seiring dengan berjalannya waktu, dimana aplikasinya yang terus bertambah dan faktor penggunanya yang semakin banyak, sehingga dilirik oleh mereka para penjahat dunia maya untuk melakukan penyalahgunaan media-media sosial. Tentu ada berbagai motif dan tujuan dari mereka melakukan perbuatan tersebut, dari motif penipuan, balas dendam, menjatuhkan nama baik hingga rasisme.

  Contoh kasus penipuan melalui jejaring sosial Facebook yang dilakukan oleh pelaku berinisial DR dan HR pada awal tahun 2015. Yang bersangkutan membuat akun Facebook palsu untuk memperdaya korban berinisial WS. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap hingga total mencapai 37 juta. Akibatnya, kedua pelaku ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota.

  Selain itu, kasus Ibnu Rachal Farhansyah di Bali yang memperbaharui status Facebook dengan kata-kata yang mengandung SARA. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut mengundang kontroversi sehingga Ibnu menuai kemarahan banyak pihak dan dikecam oleh masyarakat Bali hingga akhirnya ia dilaporkan kepada pihak yang berwenang. 

  Contoh kasus bullying di media sosial misalnya komentar-komentar kurang sedap yang diarahkan kepada mantan Bupati Purwakarta-Jabar, Dedi Mulyadi pada tahun 2011 silam oleh dua akun grup di facebook. Dasar kritikan kasar yang diarahkan padanya dianggap kurang mendidik bagi publik, sehingga Dedi melaporkan kedua pemilik akun tersebut ke Polda Jabar.

  Selanjutnya adalah kasus yang dialami Nazril Ilham atau sering dikenal dengan Ariel NOAH. Ariel diduga telah mengunggah gambaran atau benda yang diketahui isinya berisi kesusilaan. Akibatnya, Ariel dijatuhi pasal berlapis tentang pornografi. Majelis hakim pengadilan Bandung menjatuhkan vonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 juta.

  Kasus selanjutnya dilakukan oleh mahasiswi UGM yang menulis status bermakna makian di jejaring sosial Path setelah dirinya ditolak membeli bahan bakar untuk sepeda motornya lantaran melanggar antean. Akibatnya, publik merasa geram terhadap Mahasiswi bernama Florence Sihombing ini. Florence juga dijatuhi pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  Dari semua kasus kejahatan yang disebabkan jejaring sosial diatas, menunjukkan betapa bahayanya media sosial jika orang yang menggunakannya tidak berhati-hati. Pesatnya kemajuan teknologi harus dipelajari dengan baik untuk mengantisipasi kejahatan lewat internet.

  Dalam hal ini, peran orang tua sangat penting. Orang tua sebaiknya masih terus memantau apa yang dilakukan putra-putrinya saat berselancar di jejaring sosial guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. Selain itu, kesadaran diri sendiri juga sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kontroversi yang menuai kecaman masyarakat. 

  Dengan demikian, kita sebagai generasi yang juga menggunakan media sosial seharusnya dapat memanfaatkan keberadaan media sosial dengan sebijak-bijaknya. Sudah sepatutnya kita sebagai pengguna yang bijak menjaga keharmonisan dalam berinteraksi di media sosial. Selain itu, kita juga harus berantisipasi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh penjahat media sosial. Salah satunya caranya adalah kita tidak boleh mudah terperdaya oleh orang-orang yang dikenal melalui jejaring sosial seperti Facebook.


Nama: LENA PUTRI TEJAKUSUMA
Kelas : XI IPS 2



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog