Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Pencarian

09 November 2018

Narkoba Yang Menyesatkan

    Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan kurangnya kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
    Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam pengurangan tingkat penyalahgunaan narkoba.
   Ada beberapa peristiwa tentang penyalahgunaan narkoba. Yang pertama yaitu, 2 siswa SMK terkait kasus  narkoba. Pelajar yang berinisial PS dan AN tersebut masih bersekolah di kelas 1 SMK. Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda. Menurut oknum polisi,mereka sudah kecanduan dengan barang haram itu. Akibatnya mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
   Kasus yang kedua yaitu,artis Ridho Rhoma. Anak dari pendangdut Rhoma Irama ini ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat dengan barang bukti Shabu seberat 0,7 gram. Sang ayah sempat membela buah hatinya yang menyebut alasan penggunaan narkotika oleh ridho sebagai upaya untuk membentuk postur tubuhnya yang lebih ideal. Ridho akhirnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
    Kasus yang ketiga yaitu,Ello. Penyanyi yang bernama asli Marcello tahitoe ini kedapatan membawa paket narkoba jenis ganja dengan berat tidak lebih dari 5 gram. Dalam persidangan Ello mengaku,dia mengkonsusmi barang haram itu karena banyak pikiran,terutama saat ibunya meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan Ello menjalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur,dan masih menjalani proses persidangan.
   Yang keempat yaitu, Oknum Guru di Lamongan Berpesta sabu di rumahnya. Guru ini berpesta sabu dengan dua rekannya. Alat hisap sabu nya juga cukup lengkap. Dilihat dari barang bukti tersebut, menunjukan kalau mereka sudah kecanduan sabu-sabu. Di duga, salah satu dari mereka merupakan pengedar. Kini tiga-tiganya mendekam di sel tahan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
     Kasus yang terakhir atau yang kelima yaitu, Ozzy Albar. Putra sulung Ahmad Albar ini posiif menggunakan narkoba. Menurut Argo Yuwono, ozzy awalnya hanya coba-coba menggunakan barang haram itu, sehingga akhirnya kecanduan. Argo Wayono juga mengungkapkan, selain kecanduan narkoba Ozzy juga kecanduan obat penenang. Atas perkara ini, Ozzy Albar dikenalan pasal 111 ayat 1 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
    Masalah penyalahgunaan narkoba khususnya pada remaja adalah ancaman besar bagi bangsa. Hampir seluruh orang di dunia tau, pengaruh narkoba sangatlah buruk bagi kesehatan, maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Maka dari itu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini sangatlah baik. Tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran orang tua dan Pendidikan juga amat penting bagi prncegahan penanggulangan narkoba.

Nama : Novia Dwi Rahmawati
Kelas : XI. IPS 2



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog