Belajar Bahasa Indonesia Online SD SMP SMA KBBI PUEBI Buku Materi Pelajaran Tugas Latihan Soal Ujian Sekolah Penilaian Harian Silabus

Wanita Cantik Lahir Batin, Calon Istri Idaman

Wanita Cantik Lahir Batin, Kamu Harus Segera Nikahi Dia Model wanita seperti ini sangat langka. Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/gaya-hidup/33478/wanita-cantik-lahir-batin-kamu-harus-segera-nikahi-dia

5 Mobil Mewah Termahal Yang Pernah Dijual di Indonesia

Punya khalayak otomotif yang kuat, lima mobil mewah termahal ini pernah dijual di Indonesia! https://carro.id/blog/5-mobil-mewah-termahal-yang-pernah-dijual-di-indonesia/

Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16

Bola.net - Asisten Shin Tae-yong, Nova Arianto mengapresiasi keberhasilan Timnas Indonesia U-16 menjuarai Piala AFF U-16 2022. https://www.bola.net/tim_nasional/timnas-indonesia-juara-piala-aff-u-16-2022-asisten-shin-tae-yong-jangan-layu-sebelum-berkemba-ca151c.html

Tesla Cybertruck Asli dalam Video Baru Dari Peterson

Diupload: 13 Apr 2023, Museum Otomotif Peterson memiliki prototipe Cybertruck pertama yang dipamerkan dalam pameran, selengakapnya di https://id.motor1.com/news/662022/tesla-cybertruck-asli-museum-peterson/

Kabar Baik untuk ARMY! BTS Kembali Dinobatkan sebagai Penyanyi K-Pop Terpopuler

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, BTS kembali menempati peringkat pertama sebagai penyanyi K-Pop terpopuler https://cirebon.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-042118224/kabar-baik-untuk-army-bts-kembali-dinobatkan-sebagai-penyanyi-k-pop-terpopuler-di-bulan-juni-2021

Pencarian

25 Juli 2017

TATA TERTIB (MAPEL: BAHASA INDONESIA)

TATA TERTIB
MAPEL: BAHASA INDONESIA
GURU MAPEL: ANDRIYANSYAH MARJUKI
======================================

MEDIA/SARANA YANG DIGUNAKAN:
Media
URL
Kegunaan


PENILAIAN:
Penilaian mata pelajaran Bahasa Indonesia meliputi:
Ø Penilaian Sikap Spiritual dan Sosial
Ø Penilaian per KD (atau Kelompok KD) => Penilaian Harian (PH)
Ø Penilaian Tengah Semester (PTS)
Ø Penilaian Akhir Semester (PAS)
Ø Penilaian Akhir Tahun (PAT)

Ketentuan penilaian akhir
Secara umum, penilaian Bahasa Indonesia mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di SMAN 1 Cikarang Utara, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Ø Mendapat Kartu Merah sebanyak 7 (tujuh) kali    : Nilai KKM
Ø Mendapat Kartu Merah lebih dari 7 kali                  : Nilai di bawah KKM

SANKSI (KARTU MERAH)
Kartu merah diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Ø Tidak hadir (tanpa keterangan alias alpa).
Ø Masuk kelas setelah guru berada di dalam kelas.
Ø Meninggalkan kelas tanpa izin pada saat jam pelajaran Bahasa Indonesia.
Ø Mengumpulkan tugas melebihi batas waktu yang disepakati.
Ø Berpakaian tidak rapi
Ø Berambut tidak sesuai ketentuan (melebihi alis mata, telinga, dan kerah baju)
Ø Menggunakan aksesoris selain atribut sekolah (mis. gelang, cincin, dll.)
Ø Tidak tertib (mis. berisik, bermain bola, dll.) di dalam kelas.
Ø Terdapat sampah (apapun) di sekitar meja-kursi sendiri.
Ø Melakukan kesalahan lain yang tidak pantas dilakukan oleh peserta didik.

BONUS (KARTU HIJAU)
Kartu hijau diberikan kepada siswa yang melakukan tindakan sebagai berikut:
Ø Rajin hadir di kelas
Ø Mengumpulkan tugas paling cepat (5 orang per kelas).
Ø Mengerjakan Penilaian Harian paling cepat (5 orang per kelas).
Ø Mendapat nilai tertinggi dalam PH atau Tugas lain (5 orang per kelas).
Ø Membantu guru mapel dalam berbagai hal.
Ø Aktif dalam kegiatan OSIS (Khusus Pengurus OSIS).
Ø Aktif dan Tanggung Jawab sesuai jabatan di kelas (mis. KM, Sekretaris, Bendahara, dll.).
Ø Mendapatkan prestasi dalam perlombaan di dalam/luar sekolah.
Ø Melakukan kebaikan lain yang layak mendapatkan penghargaan.

catatan
Ø Kartu Merah/Hijau tidak dapat ditukar dengan apapun dan tidak dapat diberikan kepada siapapun.
Ø Setelah membaca tata tertib ini, Anda dianggap telah menyetujui semua tata tertib tersebut di atas.
Ø Selamat belajar dan semoga meraih hasil maksimal, khususnya dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Ø  Man Jadda Wajada (''Barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dia akan berhasil, Insya Allah!")









Sumber


Share:

19 Juli 2017

K.D 4.5 Mengonversi Teks Ulasan Film (Trailer Film Jomblo 2006)



Published on May 25, 2017
K.D 4.5 mengonverti teks ulasan film

Senin, 08 Mei 2017
Kelas : XI IIS 5
Nama :
1. M Ibnu Mubarok
2. Anindya Devirie Linogi
3. Faisal Reza Baihaqi
4. Niken Dwi Lestari
5. Imam Mahdi Idzul Tsani
6. Shella Monica

link trailer film jomblo : https://youtu.be/rsgV48WdMvI






Sumber


Share:

18 Juli 2017

TRAILER HANGOUT (PARODI) - Karya kelompok XI IIS 2 - SMAN 1 CIKARANG UTARA.


Published on May 25, 2017
Karya kelompok XI IIS 2 - SMAN 1 CIKARANG UTARA.
Nama Anggota :
-Ahmad syauqi
-Eka Ratna
-Faqih Prakoso
-Firlita Berlian
-Putriana Nada
-Rossiantika Pratiwi

Trailer asli :
https://www.youtube.com/watch?v=ezsFJ...






Sumber


Share:

TRAILER EMAK INGIN NAIK HAJI (PARODY) karya XI IIS 2 - SMAN 1 Cikarang Utara



Published on May 25, 2017
TRAILER EMAK INGIN NAIK HAJI (PARODY) karya XI IIS 2 - SMAN 1 Cikrang Utara - tugas bahasa indonesia kel.4

trailer asli : https://www.youtube.com/watch?v=O_XEY...






Sumber


Share:

Trailer Comedy Gokil 2 - by Kelompok 1 - XI. IIS 7 BI - SMAN 1 Cikarang Utara



Published on May 24, 2017
KD. 4.5 Mengonversi Teks Ulasan Film
Rabu 10 Mei 2017
Kelas XI IIS 7/Bi
Nama : - Agung Satria - April Arianto * - Dwi Gissela -Iyos siti N - Moch.Maldini A - Riki Indra P
Link trailer asli (https://youtu.be/YRA1ypdNpVU)




Sumber



Share:

Trailer Film Pukulan Maut


Published on May 24, 2017
KD 4.5 Mengonversi Teks Ulasan Film
Rabu, 10 Mei 2017
Kelas : XI IIS 2
Nama :
- Denish Wildanie : Aktor
- Indah Septiani : Aktris
- Isfianita : Aktris
- Muhamad Mu'Arif : Aktor dan Cameraman
- Rofifah Luthfiana : Aktris, Cameraman, Editor



Pukulan Maut Official Trailer 2014 : https://www.youtube.com/watch?v=N0CUS...






Sumber


Share:

PEDOMAN MPLS / MOS / MOPD

PEDOMAN MPLS / MOS / MOPD















Sumber


Share:

SITUS KEMDIKBUD.GO.ID DIHACK OLEH HACKER!!!

situs http://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/ DIHACK!!!






SUMBER: http://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/


Sumber


Share:

Pendidikan Karakter Bangsa

Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas.  Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
18-nilai-dalam-pendidikan-karakter-bangsa
1. Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14. Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15. Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

sumber: http://rumahinspirasi.com/18-nilai-dalam-pendidikan-karakter-bangsa/






Sumber


Share:

Sekolah sebagai Rumah Kedua bagi Guru dan Siswa-Siswi (Peserta Didik)

Sekolah sebagai rumah kedua bagi guru dan siswa bukan hal yang mustahil untuk dilaksanakan & Obsesi ini muncul karena fenomena dunia pendidikan saat ini tampak dibebani materi pelajaran yang terlalu sarat dan padat& akibatnya pelaku pendidikan  baik guru maupun siswa menjadi jenuh yang pada muaranya menjadi tersiksa dan enggan pergi ke sekolah & Oleh karena itu pendidikan di sekolah hendaknya mampu membuat anak didik dan pengenalan sekolah.

Suasana menyenangkan dapat muncul ketika seorang pendidik dapat membawakan suasana belajar yang tidak menegangkan, dan menerapkan berbagai pola pembelajaran menyenangkan.Untuk itu mari jadikan Sekolah sebagai rumah kedua yang mampu memberikan ketentraman dan menjadi penyemangat dalam meraih prestasi


sumber:
https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1718/yuk-jadikan-sekolah-sebagai-rumah-kedua



Sumber


Share:

Contoh Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017

Contoh Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) SMA/SMK Tahun 2017:

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Susunan Panduan MPLS SMA/SMK Tahun 2017 ini berisi:

KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Sasaran
E. Hasil yang Diharapkan

BAB II PELAKSANAAN
A. Pengorganisasian
B. Materi dan Kegiatan
C. Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
D. Pengarah, Panitia, Narasumber, Fasilitator, dan Peserta
E. Struktur Program
F. Pembiayaan

LAMPIRAN
Lampiran 1. Jadwal Kegiatan MPLS
Lampiran 2. Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Latar Belakang
Pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 1). Salah satu komponen penting dari definisi tersebut diantaranya adalah mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran yang memberi ruang untuk mengembangkan potensi peserta didik.

Dengan demikian pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3).

Untuk itu penyelenggaraan pendidikan diartikan sebagai kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 1 butir 2).

Salah satu agenda dari penyelenggaraan pendidikan diantaranya adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 1 butir 2).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk;
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; 
d. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. (Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pasal 2 ayat (2)).

Melihat uraian diatas betapa pentingnya peran MPLS baik bagi sekolah maupun bagi siswa itu sendiri. Bagi sekolah dapat mengenali karakteristik peserta didik secara individual, dan bagi siswa dapat mengenal situasi baru di sekolah baru yang pada gilirannya mampu melakukan penyesuaian akademis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berketetapan untuk mengagendakan MPLS sebagai agenda penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah.

Tujuan
Secara umum Panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain sebagai berikut untuk menjadikan Jawa Barat sebagai :
  1. Provinsi yang berhasil memberikan Penguatan Pendidikan Karakter terhadap peserta didik (18 nilai karakter)
  2. Provinsi pusat pengembangan budi pekerti melalui peningkatan literasi
  3. Provinsi pertama yang menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi peserta didik

Landasan Hukum
Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada landasan hukum sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  4. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Budi Pekerti (Literasi)
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat

Sasaran
Sasaran kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini adalah sebagai berikut:
  1. Peserta didik SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat
  2. Guru-guru dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
  3. Pengawas Pembina Satuan Pendidikan

Hasil yang diharapkan
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Satuan Pendidikan lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat berlangsung sesuai dengan aman dan mampu menginspirasi sekolah untuk terus menanamkan gerakan Literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah demi terwujudnya sekolah sebagai rumah kedua bagi peserta didik. 

Materi Kegiatan
Materi kegiatan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus terlampir) dengan fokus utama pada Gerakan Literasi di Sekolah dan Penguatan Pendidikan Karakter peserta didik yang merupakan tindak lanjut dari MPLS tahun 2016, berupa:
  1. Pendataan peserta didik baru secara manual maupun online (LAN), Mengenali potensi peserta didik baru, melakukan pemetaan kondisi dan profil peserta didik.
  2. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan menjelaskan 18 budaya dan karakter Bangsa.
  3. Penanaman dan peningkatan Budi Pekerti, khususnya kegiatan literasi
  4. Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah melalui program Sekolah Rumah Kedua bagi peserta didik.

Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Juli 2017.
  1. Pelaksanaan kegiatan MPLS dilaksanakan di satuan Pendidikan masing masing dengan pembukaan MPLS pada hari Senin, 17 Juli 2017.
  2. Pelaksana kegiatan di sekolah menjadi tanggung Jawab Kepala Sekolah dengan melibatkan guru-guru serta Pengawas Pembina dan Komite Sekolah. Untuk Narasumber kegiatan sekolah berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait.
  3. Jika melibatkan peserta didik kelas XI/XII, harus mengacu pada pasal 5 permendikbud no 18 tahun 2016 tentang MPLS.
  4. Pelaksanaan kegiatan tidak mengandung unsur perpeloncoan.

sumber: http://www.berkasedukasi.com/2017/07/panduan-mpls-smasmk-tahun-2017.html



Sumber


Share:

Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah - Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Bapak ibu guru yang kami hormati, saat ini di sekolah sedang, akan atau tengah dilaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Peserta Didik baru sehingga kita semua tahu hal tersebut menandakan tidak akan lama lagi tahun ajaran baru segera dimulai. Pada awal masuk tentu saja biasanya sekolah melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Siswa, Tapi saat ini telah diganti dengan kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran sehingga mulai dari sekarang akan lebih baik bila mempersiapkan segala administrasi yang berhubungan dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan salah satunya adalah materi pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.
Sahabat guru, Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah - harus berdasarkan permendikbud nomor 18 tahun 2016. Tidak boleh menyalahi aturan karena pada lampiran III Permendikbud tersebut diatas telah dijelaskan mengenai kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. Beberapa contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
Sedangkan atribut yang dilarang adalah menyuruh siswa membawa Tas karung, tas belanja plastik, Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, Aksesoris di kepala yang tidak wajar, Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat serta atribut lainnya.

Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

gambar Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah
Para Pendidik, perlu kita ketahui bersama yang tertuang di dalam Pasal 11. Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah artinya sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian pada tahun pelajaran 2016/2017 nanti seluruh materi kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Materi pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru Untuk SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2016/2017. Pada permendikbud nomor 18 tahun 2016 ada 3 lampiran penting sebagai pedoman pembuatan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sebagai berikut
A. Silabus Pengenalan Lingkungan Bagi siswa baru
1. Mengenali Potensi diri Siswa Baru
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang dimaksud adalah kegiatan wajib dan pilihan. contoh kegiatan wajib yakni Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali, Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua). Sedangkan kegiatan pilihannya yakni Diskusi konseling, Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah dan Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah, sedangkan kegiatannya
-wajib
  • Kegiatan pengenalan warga sekolah;
  • Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
  • Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
  • Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
-pilihan
  • Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
  • Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
  • Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
  • Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
  • Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
  • Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
  • Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
-wajib
  • Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa
  • Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
-pilihan
  • Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
  • Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
  • Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
  • Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
-wajib
  • Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun
  • Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
-pilihan
  • Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
  • Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
-wajib
  • Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter
  • Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
  • Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
-pilihan
  • Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
  • Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
  • Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
  • Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  • Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
  • Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.


Sumber : http://www.guru-id.com/2016/06/materi-pengenalan-lingkungan-sekolah.html#ixzz4nCVKwSrn








Sumber


Share:

Populer di Indonesia

Sahabat Sejati

Informasi Terkini

Populer Bulanan

Populer Mingguan

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog